Liputan Investigasi
TUBAN — Rekam jejak PT Ramai Jaya Abadi (RJA) dalam pekerjaan di wilayah operasi PT Pertamina EP Sukowati Field menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan. Perusahaan konstruksi asal Cepu tersebut disebut beberapa kali menjadi pemenang pengadaan.
Persoalannya bukan semata-mata frekuensi kemenangan, melainkan bagaimana PT RJA memenuhi kualifikasi, bagaimana penawarannya dievaluasi, dan sejauh mana fasilitas perusahaan diverifikasi sebelum pekerjaan diberikan.
Pertanyaan tersebut relevan dengan keberadaan fasilitas permanen PT RJA di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang disebut telah berdiri dan digunakan sejak sekitar 2022.
Regulasi dan Rekam Jejak Kualifikasi
Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas memiliki ketentuan tersendiri di bawah kerangka SKK Migas, antara lain melalui PTK-007 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam ekosistem tersebut terdapat Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang berkaitan dengan proses kualifikasi penyedia.
Karena itu, rekam jejak PT RJA perlu ditelusuri mulai dari status vendor, kualifikasi, proses prakualifikasi atau tender, dokumen penawaran, evaluasi, penetapan pemenang hingga kontrak.
Pertanyaan utamanya adalah: apa saja yang diverifikasi terhadap PT RJA ketika perusahaan tersebut berulang kali memperoleh pekerjaan?
Fasilitas di Rahayu
Jika fasilitas di Rahayu digunakan untuk mendukung pekerjaan Pertamina, keberadaannya menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa.
Apakah fasilitas tersebut pernah dicantumkan dalam dokumen tender atau penawaran?
Apakah fasilitas itu berfungsi sebagai kantor operasional, workshop, gudang, basecamp atau fasilitas pendukung lainnya?
Jika fasilitas tersebut menjadi bagian dari persyaratan pekerjaan, apakah PT Pertamina EP Sukowati Field telah melakukan verifikasi lapangan?
Apakah verifikasi hanya mencakup keberadaan fisik, atau juga meliputi status penguasaan lahan, legalitas bangunan dan kesesuaian penggunaannya?
Pertanyaan ini semakin relevan karena status tata ruang dan administrasi fasilitas tersebut masih memerlukan kepastian dari pemerintah daerah.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Kepala DPMPTSP Tuban menyatakan belum ada pengajuan PT RJA yang tercatat dalam aplikasi di instansinya.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti PT RJA tidak memiliki izin. Mekanisme OSS memungkinkan proses perizinan berada pada tahapan dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, hal yang perlu ditelusuri adalah rekam dokumennya.
Suara Masyarakat Migas
Pertanyaan mengenai transparansi juga disampaikan oleh masyarakat yang pernah berkecimpung dalam aktivitas migas di wilayah Tuban.
Seorang warga yang pernah terlibat dalam pekerjaan di lingkungan migas mengatakan bahwa proses pengadaan semestinya dapat ditelusuri secara jelas, terutama ketika satu perusahaan memperoleh pekerjaan secara berulang.
“Kalau memang sudah beberapa kali menang, tentu masyarakat ingin mengetahui bagaimana prosesnya. Yang penting bukan hanya siapa pemenangnya, tetapi apakah seluruh persyaratan dan kemampuan perusahaan benar-benar telah diverifikasi.” katanya Kamis (3/9/226).
Menurutnya, pengalaman perusahaan, kemampuan teknis, fasilitas pendukung dan dokumen administrasi semestinya menjadi bagian dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut. Namun, menurutnya, semakin sering sebuah perusahaan memperoleh pekerjaan, semakin penting pula transparansi mengenai proses seleksinya.
Pandangan serupa disampaikan warga lain yang memahami aktivitas migas di kawasan tersebut. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana perusahaan yang berulang kali memenangkan pekerjaan dinilai dan diverifikasi.
“Kami tidak menuduh adanya permainan. Namun, jika sebuah perusahaan menang berkali-kali, wajar apabila masyarakat bertanya dan ingin mengetahui dasar penilaiannya. Apalagi terdapat fasilitas perusahaan di sekitar wilayah operasi.” imbuh ia.
Menurut warga tersebut, persoalan fasilitas juga sebaiknya tidak hanya dilihat dari keberadaan bangunannya, tetapi juga dari fungsi dan dokumen yang menyertainya apabila fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pekerjaan migas.
Pernyataan warga tersebut penting sebagai bentuk kontrol publik, tetapi bukan merupakan bukti adanya penyimpangan. Dugaan mengenai proses pengadaan tetap harus diuji melalui dokumen resmi.
Pertamina Perlu Memberikan Penjelasan
PT Pertamina EP Sukowati Field perlu menjelaskan jumlah paket pekerjaan yang pernah dimenangkan PT RJA, periode dan nilai kontraknya, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Pertamina juga perlu menjawab apakah fasilitas PT RJA di Rahayu pernah dicantumkan sebagai fasilitas pendukung dalam dokumen pengadaan dan apakah verifikasi lapangan pernah dilakukan.
Jika terdapat KSO, perlu dijelaskan siapa saja anggotanya, pihak yang menyediakan fasilitas, serta mekanisme verifikasi terhadap fasilitas tersebut.
Sebab, berulang kali memenangkan pekerjaan bukan merupakan bukti pelanggaran. Namun, pola tersebut layak dikaji ketika berkaitan dengan fasilitas perusahaan yang status tata ruang dan administrasinya masih memerlukan kepastian.
Pada akhirnya, dokumenlah yang menjadi dasar penilaian: CIVD, dokumen tender, penawaran PT RJA, berita acara evaluasi, kontrak, serta dokumen verifikasi fasilitas.
Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui apakah kemenangan PT RJA merupakan hasil kompetisi yang wajar dan sesuai dengan persyaratan, atau terdapat rangkaian proses yang masih memerlukan penjelasan.
Seperti diketahui, status legalitas fasilitas PT RJA di Desa Rahayu masih belum terang. Hingga 31 Agustus 2026, DPMPTSP Tuban menyatakan belum ada pengajuan PT RJA yang masuk pada aplikasi pihaknya. Keterangan ini bukan berarti fasilitas tersebut tanpa izin, tetapi jejak proses perizinan, tata ruang, dan legalitas bangunannya masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.
Oleh : Tim Redaksi Lingkaralam.com




