Minggu, Agustus 30, 2026
spot_img

Lansia Desa Pekuwon Tuban Keluhkan PKH-BPNT Dihentikan, Mekanisme Verifikasi Dipertanyakan

TUBAN, Lingkaralam.com — Di sebuah rumah di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, seorang warga lanjut usia (lansia) tengah berhadapan dengan sebuah pertanyaan sederhana: mengapa bantuan sosial yang sebelumnya diterimanya kini berhenti?

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini menjadi bagian dari kebutuhan hidupnya disebut tidak lagi diterima. Padahal, warga tersebut mengaku masih masuk kategori lansia dan tercatat dalam desil 3.

“Padahal saya masih lansia dan masuk desil 3. Kenapa bantuan saya dihentikan?” keluh warga tersebut.

Keluhan itu kemudian membuka persoalan yang lebih luas: bukan hanya soal bantuan yang berhenti, melainkan bagaimana proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima dilakukan.

Menurut keterangan yang diperoleh Lingkaralam.com, dalam proses pendataan penerima PKH, pendamping disebut kerap meminta keterangan kepada ketua kelompok penerima PKH. Warga mempertanyakan apakah informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung terhadap kondisi penerima di lapangan.

Pertanyaan itu penting, sebab kondisi sosial ekonomi seseorang tidak selalu dapat digambarkan hanya melalui keterangan orang lain. Ada rumah yang tampak tenang tetapi dapurnya menyimpan cerita berbeda. Ada lansia yang tidak lagi mampu bekerja, tetapi namanya bisa saja hilang dari daftar hanya karena perubahan data yang tidak sepenuhnya dipahami.

Hak Sosial dalam Konstitusi

Persoalan bantuan sosial juga tidak dapat dilepaskan dari amanat konstitusi.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sementara Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Dalam pelaksanaan PKH, pemerintah juga memiliki ketentuan khusus melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Karena itu, akurasi data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Bantuan memang harus diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, tetapi proses penetapan maupun perubahan status penerima juga semestinya dilakukan berdasarkan data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di Desa Pekuwon, persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga.

Terlebih muncul informasi bahwa sejumlah penerima bantuan disebut memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Informasi itu tentu membutuhkan pembuktian melalui data resmi. Hubungan keluarga dengan perangkat desa tidak otomatis berarti seseorang tidak berhak menerima bantuan.

Namun ketika seorang lansia mengaku masih berada dalam desil 3 tetapi bantuan PKH dan BPNT-nya dihentikan, sementara penerima lain tetap memperoleh bantuan, pertanyaan mengenai kesetaraan proses verifikasi menjadi sesuatu yang wajar.

Apakah kondisi warga benar-benar telah diverifikasi di lapangan?

Apakah perubahan status penerima berdasarkan data terbaru?

Dan apakah setiap warga yang dinilai tidak lagi layak menerima bantuan memperoleh penjelasan mengenai alasan perubahan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya tidak menjadi beban warga seorang diri.

Sebab bantuan sosial bukan sekadar angka dalam sebuah sistem administrasi. Di balik setiap nama terdapat kehidupan manusia. Dan bagi seorang lansia, berhentinya bantuan bisa berarti berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan paling sederhana.

Karena itu, Pemerintah Desa Pekuwon, pendamping PKH, serta instansi terkait perlu membuka penjelasan mengenai proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan, termasuk alasan penghentian bantuan terhadap warga lansia yang mengaku masih tercatat dalam desil 3.

Lingkaralam.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pendamping PKH, Pemerintah Desa Pekuwon, dan instansi terkait mengenai mekanisme verifikasi, status data warga, serta dasar penghentian PKH dan BPNT tersebut.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!