Kamis, Oktober 15, 2026
spot_img

Lansia Desa Pekuwon Tuban Keluhkan PKH-BPNT Dihentikan, Mekanisme Verifikasi Dipertanyakan

TUBAN, Lingkaralam.com — Di sebuah rumah di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Kasibah, seorang warga lanjut usia (lansia), mempertanyakan penghentian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya ia terima.

Kasibah mengaku masih masuk kategori lansia dan tercatat dalam desil 3. Namun, bantuan yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan sehari-hari tersebut kini tidak lagi diterimanya.

“Padahal saya masih lansia dan masuk desil 3. Kenapa bantuan saya dihentikan?” keluh Kasibah.

Keluhan tersebut kemudian membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial di tingkat desa.

Menurut keterangan yang dihimpun Lingkaralam.com, dalam proses pendataan penerima PKH, pendamping disebut kerap meminta keterangan kepada ketua kelompok penerima PKH. Warga mempertanyakan apakah keterangan tersebut selalu dilanjutkan dengan pengecekan langsung terhadap kondisi penerima di lapangan.

Pertanyaan itu menjadi penting karena kondisi sosial ekonomi seseorang tidak selalu dapat tergambarkan hanya melalui informasi dari pihak lain. Terlebih bagi warga lansia yang kondisi kehidupannya dapat berubah dari waktu ke waktu.

Hak Sosial dalam Konstitusi

Persoalan bantuan sosial juga memiliki pijakan dalam konstitusi. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sementara Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pelaksanaan PKH juga diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Artinya, akurasi data menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Di sisi lain, perubahan maupun penghentian bantuan semestinya memiliki dasar data dan mekanisme yang jelas.

Di Desa Pekuwon, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah penerima bantuan disebut memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.

Informasi tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Hubungan keluarga dengan perangkat desa tidak otomatis menghilangkan hak seseorang apabila memang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun, ketika seorang lansia seperti Kasibah mengaku masih tercatat dalam desil 3 tetapi bantuan PKH dan BPNT-nya dihentikan, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan.

Apakah kondisi Kasibah telah diperiksa secara langsung di lapangan?

Apa dasar perubahan atau penghentian status bantuannya?

Dan apakah mekanisme yang sama diterapkan kepada seluruh penerima bantuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak yang berwenang, bukan sekadar menjadi percakapan di antara warga.

Sebab di balik sebuah nama dalam daftar penerima bantuan terdapat kehidupan nyata. Bagi seorang lansia, berhentinya bantuan bukan semata perubahan angka dalam sistem, tetapi dapat menyentuh kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Pemerintah Desa Pekuwon, pendamping PKH, dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi, status data Kasibah, serta dasar penghentian PKH dan BPNT yang sebelumnya diterimanya.

Lingkaralam.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan memastikan duduk perkara penghentian bantuan tersebut.

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!