Senin, Agustus 31, 2026
spot_img

Pegawai SPPG di Jenu Tuban Ditangkap, Video Intim Diduga Jadi Alat Memeras Mantan Kekasih

TUBAN, Lingkaralam.com – Sebuah hubungan yang pernah tumbuh dalam ruang kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mencuat ke publik.

Inisial AYL (54), seorang pegawai SPPG yang disebut bekerja sebagai koki dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), ditangkap polisi setelah dilaporkan mantan kekasihnya, AR (39), atas dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video pribadi.

Keduanya sebelumnya bekerja di tempat yang sama. Hubungan pekerjaan kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim yang menurut polisi direkam oleh AYL.

Namun, ketika hubungan itu berakhir pada 17 Agustus 2026, rekaman pribadi tersebut diduga berubah menjadi alat untuk menekan korban.

Polisi menyebut AYL semula meminta uang Rp20 juta dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Negosiasi kemudian terjadi. Nilainya turun menjadi Rp5 juta.

Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengatakan, uang tersebut akhirnya ditransfer korban ke rekening AYL pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku atas nama AYL,” ujar Darwanto.

Tetapi uang itu rupanya bukan akhir dari persoalan.

AYL kembali menghubungi korban dan meminta tambahan Rp5 juta. Korban menolak. Ia mengaku sudah tidak mempunyai uang dan meminta agar mantan kekasihnya berhenti menghubunginya.

Menurut keterangan polisi, permintaan tersebut justru disusul dengan ajakan untuk kembali melakukan hubungan intim. Ancaman penyebaran video pribadi juga disebut kembali disampaikan.

Tekanan itu akhirnya membuat korban membuka persoalan tersebut kepada suaminya.

Suami korban kemudian menghubungi AYL. Ia meminta agar rekaman pribadi istrinya dihapus.

Namun, menurut polisi, penghapusan video kembali dikaitkan dengan permintaan uang. AYL disebut meminta Rp10 juta sebagai syarat agar rekaman tersebut dihapus.

Bagi korban dan suaminya, persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum. Keduanya melaporkan AYL ke Polsek Jenu.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pada 26 Agustus 2026, AYL akhirnya ditangkap di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Tuban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang disebut masih menyimpan rekaman pribadi korban serta sejumlah uang.

AYL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan pengancaman.

Kasus ini menyisakan satu pelajaran getir: sesuatu yang bermula dari hubungan pribadi dapat berubah menjadi perkara pidana ketika rekaman atau informasi pribadi digunakan untuk menekan dan memperoleh keuntungan dari orang lain.

Di balik layar sebuah telepon genggam, ada kehidupan seseorang yang bisa dipertaruhkan. Dan ketika sebuah rekaman pribadi dijadikan alat ancaman, persoalannya tak lagi semata tentang hubungan yang telah berakhir, melainkan tentang batas antara kehidupan pribadi, tekanan, dan pertanggungjawaban hukum.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemerasan dan ancaman yang dilaporkan korban.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!