Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai fasilitas operasional PT Ramai Jaya Abadi (RJA) berdiri di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Penelusuran terhadap posisi bangunan dan peta tata ruang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang serta legalitas bangunan tersebut.
Bangunan itu diketahui telah digunakan sejak sekitar 2022. Lokasinya berada di wilayah Soko, meski posisinya berdekatan dengan batas administratif Kecamatan Rengel.
Persoalannya bukan semata keberadaan bangunan di atas lahan pertanian. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dokumen apa yang menjadi dasar pemanfaatan ruang dan pembangunan fasilitas tersebut?
Hasil penelusuran spasial awal menunjukkan titik bangunan berada pada poligon yang dalam peta tata ruang teridentifikasi sebagai Kawasan Tanaman Pangan. Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status hukumnya masih membutuhkan verifikasi terhadap koordinat definitif, rencana tata ruang yang berlaku, serta dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah.
Di titik inilah dokumen menjadi penting.
Koordinat Menjadi Titik Uji
Lokasi fasilitas PT RJA perlu diuji menggunakan koordinat lintang dan bujur yang presisi. Sebab, perbedaan beberapa meter dapat menentukan apakah suatu bangunan berada dalam zona tertentu, termasuk apakah lokasinya masuk kawasan pertanian yang memiliki perlindungan khusus.
Pemerintah Kabupaten Tuban perlu menjelaskan setidaknya tiga hal.
Pertama, berada di zona apa sebenarnya titik koordinat bangunan tersebut menurut rencana tata ruang yang berlaku?
Kedua, apakah bidang tersebut termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?
Ketiga, apabila pemanfaatan ruangnya diperbolehkan, dokumen apa yang menjadi dasar pemberian persetujuan tersebut?
Pertanyaan itu penting karena keberadaan bangunan permanen di atas lahan yang dalam peta dikategorikan sebagai kawasan tanaman pangan tidak cukup dijelaskan hanya dengan fakta bahwa bangunan telah berdiri selama beberapa tahun.
Dari Lahan Pertanian ke Fasilitas Operasional
Penelusuran berikutnya mengarah pada dokumen perizinan.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang. Sementara untuk bangunan gedung, aspek teknis dan legalitas bangunan perlu diuji melalui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, terdapat sejumlah dokumen yang semestinya dapat menjelaskan status fasilitas tersebut: KKPR, PBG, data kegiatan usaha, status penguasaan tanah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lokasi.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih spesifik: siapa pemegang dokumen tersebut, kapan diterbitkan, untuk fungsi bangunan apa, dan apakah fungsi yang tercantum sesuai dengan aktivitas aktual di lapangan?
Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai, keberadaan fasilitas tersebut memiliki dasar administratif yang dapat diuji.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara fungsi ruang, dokumen perizinan, dan penggunaan aktual, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi dan sejak kapan.
Ketika Fasilitas Beririsan dengan Bisnis Migas
Pertanyaan mengenai legalitas fasilitas tersebut menjadi lebih penting karena PT RJA diketahui terlibat dalam pekerjaan di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan kerja Pertamina EP.
Fasilitas seperti kantor, gudang, tempat penyimpanan maupun pool peralatan dapat menjadi bagian dari kegiatan operasional perusahaan. Dalam proses pengadaan, aspek legalitas perusahaan dan kemampuan menyediakan fasilitas pendukung dapat menjadi bagian dari persyaratan paket pekerjaan.
Namun, dari fakta bahwa sebuah perusahaan memiliki fasilitas di suatu lokasi, belum dapat disimpulkan bahwa fasilitas tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam memenangkan suatu lelang tertentu.
Untuk sampai pada kesimpulan itu, dokumen tender perlu diperiksa.
Penelusuran selanjutnya karena itu perlu bergerak dari citra satelit dan peta tata ruang menuju dokumen pengadaan: persyaratan prakualifikasi, dokumen penawaran, daftar fasilitas pendukung, hingga dokumen verifikasi kemampuan teknis perusahaan.
Pertanyaan kuncinya: apakah alamat atau fasilitas di Desa Rahayu pernah dicantumkan PT RJA sebagai fasilitas pendukung dalam proses pengadaan pekerjaan migas?
Jika pernah, dokumen pengadaan tersebut menjadi penting untuk menguji apakah legalitas dan status penggunaan fasilitas telah diverifikasi ketika proses seleksi berlangsung.
KSO dan Rantai Tanggung Jawab
Persoalan berikutnya menyangkut hubungan kerja antara perusahaan pelaksana, mitra kerja, dan Pertamina EP.
Dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan kontrak merupakan bagian dari tata kelola pelaksanaan pekerjaan.
Namun, perlu dibedakan antara status legalitas bangunan milik perusahaan dan tanggung jawab kontraktual operator atau pemilik pekerjaan.
Keduanya tidak otomatis sama.
Karena itu, apabila fasilitas di Desa Rahayu memang digunakan untuk mendukung pekerjaan dalam suatu kontrak KSO, perlu diketahui apakah fasilitas tersebut pernah diverifikasi oleh pihak pemberi kerja.
Jika diverifikasi, apa saja yang diperiksa? Apakah termasuk legalitas lokasi, kesesuaian tata ruang, dan dokumen bangunan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen kontrak dan proses verifikasi yang sebenarnya.
Empat Tahun yang Perlu Dijelaskan
Bangunan tersebut disebut telah berdiri sejak sekitar 2022. Rentang waktu itu membuat pertanyaan mengenai pengawasan semakin relevan.
Jika sejak 2022 fasilitas tersebut telah digunakan untuk kegiatan usaha, bagaimana proses perizinannya berlangsung?
Apakah KKPR diterbitkan sebelum pembangunan?
Apakah PBG diterbitkan untuk bangunan tersebut?
Apakah status tanah berubah atau tetap merupakan lahan pertanian?
Dan apabila terdapat pembatasan pemanfaatan ruang, atas dasar apa kegiatan tersebut dapat berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru dokumen pemerintah yang seharusnya menjawabnya.
DPMPTSP Tuban Pasif
Hingga berita ini disusun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan mengenai status perizinan fasilitas PT RJA di Desa Rahayu, termasuk dasar KKPR dan PBG pada lokasi tersebut.
Konfirmasi juga perlu diarahkan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tata ruang dan pertanian untuk memastikan status zona pada koordinat bangunan.
Pertamina EP dan pihak terkait dalam KSO juga penting dimintai penjelasan mengenai apakah fasilitas tersebut pernah dicantumkan atau diverifikasi sebagai fasilitas pendukung dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Sebab, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah bangunan.
Ia menyentuh tiga lapis administrasi sekaligus: kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, dan kepatuhan dalam pelaksanaan pekerjaan sektor hulu migas.
Ketiganya harus bertemu dalam dokumen.
Jika dokumen itu ada dan sesuai, persoalan menjadi terang.
Jika tidak, pertanyaan berikutnya bukan lagi mengapa bangunan itu berdiri, melainkan bagaimana sebuah fasilitas usaha dapat bertahan selama bertahun-tahun tanpa persoalan administratif tersebut terungkap sejak awal.
Oleh : Tim Redaksi




