TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan bangunan yang digunakan sebagai tempat parkir mobilisasi alat berat milik PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah data pemetaan yang menunjukkan titik lokasi bangunan tersebut masih berada dalam kawasan yang pada dokumen tata ruang ditandai sebagai “kawasan tanaman pangan”.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kondisi faktual bangunan di lapangan dengan peruntukan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Persoalannya bukan semata mengenai keberadaan bangunan, melainkan apakah seluruh proses pemanfaatan ruang dan legalitas bangunan tersebut telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Titik Koordinat Menjadi Kunci
Dalam persoalan tata ruang, titik koordinat menjadi bagian penting untuk memastikan suatu kegiatan berada pada zona peruntukan yang tepat. Karena itu, data spasial mengenai lokasi bangunan perlu dicocokkan dengan dokumen RTRW, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta dokumen perizinan yang dimiliki pemanfaat ruang.
Berdasarkan dokumen pemetaan yang diterima redaksi, titik lokasi bangunan parkir PT RJA tersebut terindikasi berada pada area yang masih tercantum sebagai kawasan tanaman pangan.
Jika benar demikian, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status pemanfaatan ruang tersebut dan apakah terdapat dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang menjadi dasar berdirinya bangunan.
Hal ini penting karena keberadaan suatu bangunan di atas atau berdekatan dengan kawasan tanaman pangan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada koordinat yang terverifikasi, status bidang tanah, ketentuan pola ruang, serta dokumen perizinan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Izin Bangunan
Persoalan semakin penting apabila bidang tanah tersebut juga masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Perlindungan terhadap lahan sawah memiliki rezim hukum tersendiri. Pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Karena itu, diperlukan kejelasan apakah lokasi bangunan PT RJA tersebut benar masuk LSD, hanya masuk kawasan tanaman pangan dalam RTRW, atau memiliki status spasial lain berdasarkan peta resmi pemerintah yang menjadi rujukan perizinan.
Dua hal tersebut tidak boleh disamakan.
Kawasan tanaman pangan dalam RTRW dan LSD merupakan aspek spasial yang perlu diperiksa melalui dokumen resmi dan titik koordinat yang sama.
Di sinilah pentingnya keterbukaan dokumen.
Apabila terdapat perubahan atau pengecualian pemanfaatan ruang, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan dokumen bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila memang dipersyaratkan untuk kegiatan tersebut.
DPMPTSP Dimintai Klarifikasi
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Lingkaralam.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Dra. Esti Surahmi, Apt.
Konfirmasi tersebut diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai kewenangan perizinan, mekanisme OSS, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan bangunan parkir PT RJA di Desa Rahayu.
Penjelasan DPMPTSP menjadi penting karena perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) melibatkan sejumlah persyaratan dan kewenangan yang tidak seluruhnya berada pada satu instansi.
Dengan demikian, status perizinan operasional perusahaan tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa pemanfaatan ruang dan bangunan pada suatu titik telah sesuai dengan seluruh ketentuan tata ruang.
Sebaliknya, status sebuah kawasan dalam RTRW juga belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran apabila belum dilakukan pencocokan terhadap koordinat, status bidang tanah, KKPR, PBG, dan dokumen terkait lainnya.
Pemkab Tuban Didorong Buka Dokumen
Lingkaralam.com memandang persoalan ini perlu dijawab secara administratif dan berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.
Pertama, apakah titik koordinat bangunan parkir PT RJA telah diverifikasi terhadap peta RTRW yang berlaku?
Kedua, bagaimana status bidang tanah tersebut dalam peta LSD dan peta lahan pertanian yang menjadi rujukan pemerintah?
Ketiga, apakah terdapat dokumen KKPR yang menjadi dasar pemanfaatan ruang untuk kegiatan tersebut?
Keempat, apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG atau dokumen bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku?
Dan kelima, jika lokasi masih berada dalam kawasan tanaman pangan, apa dasar hukum pemanfaatan ruang untuk kegiatan parkir dan penyimpanan alat berat tersebut?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi fragmentasi antara data tata ruang, data pertanahan, perizinan berusaha, dan legalitas bangunan.
Menunggu Penjelasan PT RJA
Di sisi lain, PT RJA juga memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan mengenai status tanah, dasar pemanfaatan ruang, serta dokumen perizinan bangunan yang digunakan sebagai tempat parkir dan mobilisasi alat berat tersebut.
Lingkaralam.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait sepanjang informasi tersebut disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen KKPR, status LSD, PBG, serta dasar pemanfaatan ruang pada titik lokasi yang menjadi sorotan.
Sebab, persoalan tata ruang pada akhirnya bukan hanya mengenai berdiri atau tidak berdirinya sebuah bangunan.
Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, konsistensi kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pangan, dan transparansi pemerintah dalam memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan.
Jika titik koordinat memang masih tercatat dalam kawasan tanaman pangan, publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang sederhana namun fundamental:
Atas dasar hukum apa ruang tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi parkir dan mobilisasi alat berat?
Pertanyaan itu kini berada di meja pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk dijawab secara terbuka.




