Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Laporan Penagihan PNM Mekaar Masuk Unit PPA, Pendampingan Anak di Pekuwon Dipertanyakan

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memasuki tahap baru. Laporan warga kini mulai ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tuban setelah sebelumnya terjadi ketegangan antara keluarga nasabah dan sejumlah petugas PNM Mekaar pada 7 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut juga diikuti persoalan lain yang menyangkut kondisi seorang anak dalam keluarga tersebut. Sejak sekitar 11 Agustus 2026, anak disebut mulai tidak berani bersekolah seperti biasanya, lebih sering mengurung diri, melamun dan mengalami kecemasan.

Pihak MTsN 2 Rengel sebelumnya telah melakukan home visit melalui kesiswaan dan guru BK. Dinsos P3AKB Tuban juga telah mendatangi rumah keluarga untuk melakukan klarifikasi dan pendampingan awal.

Namun, keluarga menyampaikan belum memperoleh pendampingan lanjutan, termasuk asesmen maupun pendampingan psikologis.

“Anak mulai tidak berani sekolah sejak sekitar 11 Agustus. Sampai sekarang kami masih menunggu pendampingan lebih lanjut. Kami berharap pemerintah tidak hanya datang untuk klarifikasi, tetapi juga hadir ketika anak membutuhkan pendampingan,” kata perwakilan keluarga, Senin (24/8/2026).

Laporan Diproses Unit PPA

Perkembangan laporan tersebut telah dikonfirmasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Pihak Unit PPA menyampaikan laporan warga Pekuwon baru turun ke unit tersebut dan administrasinya sedang diproses.

“Baru turun hari ini, Mas, ke unit saya. Ini baru dibikinkan administrasinya,” demikian keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban IPDA Sutikno, S.H, Senin (24/8/2026).

Artinya, penanganan masih berada pada tahap awal. Belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan maupun langkah pemeriksaan berikutnya.

Bermula dari Penagihan

Persoalan bermula saat sejumlah petugas PNM Mekaar melakukan penagihan di rumah nasabah pada 7 Agustus 2026. Ketegangan kemudian terjadi antara keluarga dan petugas.

Menurut keterangan keluarga, persoalan tersebut berkembang menjadi laporan dari kedua pihak. Dalam proses mediasi di tingkat Polsek, keluarga juga menyebut muncul permintaan ganti rugi sebesar Rp10 juta berkaitan dengan kejadian yang melibatkan petugas.

“Kita dapat uang Rp10 juta juga dari mana?” ujar keluarga.

Keluarga berharap proses hukum melihat seluruh rangkaian kejadian secara objektif dan tidak hanya berfokus pada bagian tertentu dari peristiwa.

“Harusnya pihak Kepolisian melihat semua rangkaian kejadian, bukan hanya sepotong saja. Semua ini harus dilihat secara objektif dari sisi relasi sebab-akibat,” kata perwakilan keluarga.

Menurut keluarga, anak berada dalam situasi tegang ketika peristiwa berlangsung dan disebut berusaha melindungi ibu serta adik-adiknya. Keterangan tersebut masih merupakan versi keluarga dan perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak serta saksi.

Pendampingan Anak Dipertanyakan

Seorang tokoh masyarakat Tuban menyayangkan apabila pendampingan terhadap anak berhenti pada kunjungan dan klarifikasi awal.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari aspek hukum. Pemerintah juga perlu memastikan anak memperoleh rasa aman dan pendampingan ketika menghadapi situasi yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis maupun pendidikannya.

“Ini menyangkut anak. Jangan sampai ketika persoalan sudah mencuat, pemerintah hanya hadir pada saat awal, kemudian seolah pasif ketika anak membutuhkan pendampingan lebih lanjut. Dinsos, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah seharusnya memiliki perhatian yang lebih nyata,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks komitmen menjadikan Tuban sebagai daerah ramah anak.

“Kalau kita berbicara tentang Tuban ramah anak, implementasinya harus terasa ketika ada persoalan nyata yang menyangkut anak. Pemerintah harus hadir, bukan hanya ketika program berjalan, tetapi juga ketika ada anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan,” katanya.

Menurutnya, pendampingan tidak harus menunggu proses hukum selesai. Penanganan hukum dan perlindungan anak dapat berjalan secara bersamaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kalau memang ada kebutuhan pendampingan, seharusnya ada tindak lanjut. Jangan berhenti pada home visit atau klarifikasi. Pemerintah perlu memastikan apa kebutuhan anak dan bagaimana pemenuhannya,” tuturnya.

Ia berharap perkara tersebut segera memperoleh kejelasan sehingga tidak berlarut-larut dan semakin membebani anak.

“Harapannya persoalan hukumnya segera ada kejelasan dan ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan orang dewasa yang berlarut-larut justru meninggalkan beban psikologis bagi anak,” ujarnya.

Ia menegaskan kepentingan anak tetap harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Bagaimanapun, jangan sampai anak yang menjadi korban dari persoalan ini. Anak harus mendapatkan rasa aman, kesempatan untuk kembali bersekolah dan menjalani aktivitasnya seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, PNM Mekaar tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, mekanisme penagihan, status petugas yang datang ke rumah, hasil mediasi serta dasar munculnya permintaan kompensasi Rp10 juta.

Dengan laporan yang mulai diproses Unit PPA dan kondisi anak yang disebut belum memperoleh pendampingan lanjutan, persoalan tersebut kini berjalan pada dua sisi: mencari kejelasan hukum atas rangkaian peristiwa penagihan sekaligus memastikan anak tidak semakin terdampak oleh konflik yang terjadi di sekitarnya.

Penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai aspek hukum, tetapi juga membuka jalan keluar bagi keluarga agar anak dapat kembali merasa aman, bersekolah dan menjalani aktivitasnya tanpa terus terbebani persoalan orang dewasa.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!