Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Pemkab Tuban Diduga “Pelihara” Tambang Galian C Jenis Pasir Kuarsa Tak Berizin Atau Ilegal

Tuban, Lingkaralam.com – Maraknya aktivitas penambangan galian C jenis pasir kuarsa, Pemkab Tuban belum bisa untuk memberikan penertiban. ratusan tambang yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sering di sebut ilegal. hingga saat ini belum bisa dibredel.

Telusur lapangan lingkaralam.com, lokasi tambang pasir kuarsa di wilayah Tuban bagian barat mulai dari Kecamatan Bancar hingga Kecamatan Jatirogo masih aman-aman saja, padahal berpotensi menimbulkan bencana. karena tidak memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan warga masyarakat yang ada di sekitar lokasi (tambang).

Kendaraan jenis dam truk yang diduga memuat jenis pasir kuarsa tersebut. aktivitas penambangan berskala besar ini persisnya berada di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Secara administratif kawasan itu masuk wilayah Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

“Akibat paling nyata dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu jalan poros rusak berat. tak hanya itu. nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama. hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan dan kapasitas yang di angkut.” beber warga kepada pewarta lingkaralam.com.

Beberapa warga mengatakan ratusan pelaku usaha tambang galian C jenis pasir kuarsa yang di duga tidak melengkapi dokumen perizinan aman-aman saja hingga saat ini, bahkan tidak pernah mendengar sampai di hukum serta penjara.

Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!