Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

Material Bongkaran Rumah Dinas Kesehatan Soko Diklaim Sesuai Prosedur, Keberadaan Besi Dipertanyakan

TUBAN, Lingkaralam.com – Pengelolaan material hasil pembongkaran Rumah Dinas Kesehatan di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diklaim telah dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Meski demikian, keberadaan sejumlah material konstruksi, khususnya besi, masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, drg. Roikan, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan proses penanganan material hasil pembongkaran telah dikoordinasikan dengan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tuban.

“Setelah dicroscek, ternyata semuanya sudah sesuai prosedur. Secara status, tanah tersebut memang bukan milik Pemerintah Kabupaten Tuban,” ujar Roikan saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

Menurut Roikan, ketika pihak yang memiliki hak atas tanah meminta agar bangunan dikosongkan, Dinkes P2KB melakukan koordinasi dengan bidang aset BPKAD untuk menentukan penanganan material yang berasal dari bangunan tersebut.

“Hasil koordinasi dengan bidang aset BPKAD, material hasil pembongkaran diminta untuk digunakan kembali di puskesmas. Proses tersebut juga dilengkapi dengan berita acara,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pembongkaran selesai, seluruh material hasil bongkaran telah dilaporkan kepada pengelola aset daerah dan diamankan di lingkungan Puskesmas Soko.

“Setelah pembongkaran, hasil bongkarannya dilaporkan ke aset dan telah diamankan oleh Puskesmas Soko. Material tersebut nantinya digunakan kembali untuk kebutuhan puskesmas dan seluruhnya memiliki data administrasi,” katanya.

Pengecekan di Puskesmas

Berdasarkan pantauan awak media di lingkungan Puskesmas Soko, pengecekan terhadap material hasil pembongkaran dilakukan dengan didampingi sejumlah petugas dari pihak puskesmas.

Dari pengecekan tersebut, sejumlah material masih terlihat tersimpan di lokasi, antara lain genteng, kusen dan kayu balok. Sebagian material kayu tampak telah mengalami pelapukan sehingga kondisi fisiknya dipertanyakan apabila akan kembali dimanfaatkan.

Namun, perhatian publik justru mengarah pada material berbahan besi yang sebelumnya menjadi bagian dari konstruksi bangunan. Material tersebut tidak terlihat bersama sejumlah material bongkaran yang tersimpan di lokasi.

Ketiadaan material besi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan status administrasinya. Sejumlah warga bahkan menduga material besi telah dijual. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan penjelasan serta pembuktian dari pihak yang berwenang.

Regulasi Pengelolaan Aset

Dalam kerangka hukum, pengelolaan Barang Milik Daerah diatur antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Ketentuan teknisnya diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut pada prinsipnya menempatkan pengelolaan aset daerah dalam kerangka penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Dalam konteks material hasil pembongkaran, persoalannya bukan hanya mengenai di mana material tersebut disimpan, tetapi juga bagaimana seluruh material dicatat, diamankan, dan ditentukan pemanfaatannya.

Karena itu, apabila material hasil pembongkaran memang tercatat sebagai aset daerah, daftar inventaris atau berita acara menjadi penting untuk menjelaskan jenis, jumlah, kondisi serta keberadaan setiap material.

Keterangan Dinkes P2KB bahwa material hasil bongkaran telah dilaporkan kepada bidang aset dan dilengkapi administrasi menjadi dasar penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila terdapat material yang tidak berada di lokasi penyimpanan, penjelasan mengenai keberadaan dan dasar administrasinya juga menjadi bagian penting dalam prinsip transparansi pengelolaan aset pemerintah.

Hingga berita ini ditayangkan, publik masih menantikan penjelasan lebih rinci mengenai daftar material hasil pembongkaran, khususnya keberadaan material besi yang tidak terlihat dalam pengecekan di lokasi.

Pertanyaan publik pada akhirnya sederhana: jika seluruh material telah tercatat dan diamankan sesuai mekanisme aset daerah, di mana keberadaan setiap item material hasil pembongkaran tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban administrasinya?

Tim Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!