TUBAN, Lingkaralam.com – Kebijakan pemasangan portal pembatas kendaraan bertonase besar pada dasarnya merupakan langkah yang tepat untuk menjaga umur infrastruktur jalan kabupaten. Namun, sebuah kebijakan akan kehilangan legitimasi ketika penerapannya tidak dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Jika tujuan utama pemasangan portal adalah membatasi kendaraan berat menuju wilayah Desa Maibit, Dusun Prumbon, Desa Kebonagung, dan sekitarnya di Kecamatan Rengel, maka pemerintah daerah perlu melihat keseluruhan jalur akses yang digunakan kendaraan tersebut. Jangan sampai pembatasan hanya diterapkan pada satu titik, sementara jalur alternatif lain tetap terbuka tanpa pengawasan.
Dalam konteks ini, akses melalui perempatan Pandanagung, Kecamatan Soko, menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan. Terlebih, masyarakat mengetahui bahwa pada jalur tersebut sebelumnya pernah berdiri portal permanen sebagai instrumen pengendalian kendaraan bertonase besar. Fakta tersebut menunjukkan bahwa jalur itu sejak lama telah dipandang memiliki urgensi untuk dibatasi demi melindungi konstruksi jalan.
Apabila portal di satu ruas dianggap penting untuk menjaga jalan kabupaten, maka logika yang sama seharusnya berlaku pada ruas lain yang memiliki fungsi dan risiko serupa. Kebijakan yang diterapkan secara parsial justru berpotensi mengalihkan arus kendaraan berat ke jalan alternatif yang tidak kalah rentan mengalami kerusakan.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan teknis apabila satu akses dipasangi portal sementara akses lainnya tidak. Pertanyaan tersebut bukan sekadar soal keberadaan portal, melainkan menyangkut asas keadilan dan konsistensi dalam pengelolaan infrastruktur publik.
Pemerintah daerah perlu membuka kajian teknis yang menjadi dasar pemasangan portal. Jika memang terdapat pertimbangan kelas jalan, volume kendaraan, maupun tingkat kerusakan, maka informasi tersebut sebaiknya disampaikan secara transparan kepada publik. Dengan demikian, kebijakan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap wilayah tertentu.
Jalan kabupaten merupakan aset yang dibangun dari anggaran publik. Karena itu, perlindungannya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan diterapkan secara merata. Bila pembatasan kendaraan berat dianggap perlu, maka seluruh titik akses yang berpotensi menjadi jalur kendaraan bertonase besar semestinya mendapatkan perlakuan yang sama.
Konsistensi adalah kunci. Sebab, tujuan utama pemasangan portal bukan sekadar membatasi lalu lintas, melainkan memastikan infrastruktur jalan tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk sebagian wilayah tertentu.
Oleh: Redaksi




