Sabtu, Agustus 22, 2026
spot_img

Pasca Hukuman Dijewer, Siswa SDN Simo Tak Mau Sekolah: Klaim Kesepakatan Sekolah dan Upaya Mencegah Laporan APH (Jilid 2)

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan dugaan hukuman terhadap tiga siswa kelas IV SDN Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berlanjut setelah kejadian penjeweran yang disebut melibatkan siswa kelas IV, V, dan VI. Salah satu siswa disebut hingga kini tidak mau kembali bersekolah karena merasa takut, minder, dan malu.

Menurut keterangan ibu korban, perubahan sikap anak terlihat setelah kejadian. Anak disebut merasa takut untuk kembali ke lingkungan sekolah dan minder setelah mendapat hukuman dengan cara dijewer secara bergiliran di hadapan siswa lainnya.

“Anak saya takut, minder dan malu. Sampai sekarang tidak mau sekolah,” ujar ibu korban, Sabtu (22/8/2026).

Ibu korban juga merupakan orang tua tunggal yang selama ini membesarkan anaknya seorang diri. Dalam menghadapi persoalan tersebut, ia harus mengambil keputusan sendiri terkait langkah yang akan ditempuh keluarga, termasuk ketika pihak sekolah disebut beberapa kali datang ke rumah dan meminta agar persoalan tidak dibawa kepada aparat penegak hukum.

Menurut ibu korban, kondisi tersebut membuat dirinya berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia ingin melindungi dan memastikan kondisi anaknya pulih. Di sisi lain, ia harus mempertimbangkan konsekuensi dari setiap langkah yang akan diambil terhadap keberlangsungan pendidikan anaknya.

“Saya sendiri yang membesarkan anak. Yang saya pikirkan sekarang bagaimana anak saya bisa merasa aman dan mau sekolah lagi. Saya tidak ingin kejadian ini membuat anak saya semakin takut atau minder,” ujarnya.

Pihak Sekolah Datang ke Rumah

Persoalan kemudian berkembang ketika beberapa kali pihak sekolah dan guru yang disebut memberikan perintah untuk menjewer mendatangi rumah korban.

Menurut keterangan ibu korban, kedatangan tersebut antara lain untuk meminta dirinya menandatangani pernyataan agar persoalan tersebut tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau APH.

Ibu korban menyebut dirinya mendapat penyampaian bahwa jika persoalan tersebut dilaporkan, dampaknya bukan hanya akan mengenai guru, tetapi anaknya juga disebut dapat ikut terkena imbas.

Keterangan tersebut membuat keluarga semakin mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh. Di satu sisi, keluarga ingin memastikan kondisi anak mendapat perlindungan dan pemulihan. Di sisi lain, keluarga menghadapi situasi ketika persoalan tersebut disebut berupaya diselesaikan tanpa laporan kepada aparat penegak hukum.

Disebut sebagai Kesepakatan Sekolah

Yang juga menjadi perhatian adalah keterangan yang disebut berasal dari pihak sekolah mengenai metode hukuman tersebut.

Menurut informasi yang diterima, pihak sekolah menyebut tindakan menjewer dengan melibatkan siswa lainnya merupakan bagian dari kesepakatan pihak sekolah.

Jika keterangan tersebut benar, persoalannya menjadi lebih luas daripada tindakan individual seorang guru. Sebab, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana keputusan pemberian hukuman dibuat, siapa yang menyepakati, serta apakah metode tersebut telah melalui pertimbangan terhadap aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Tokoh Masyarakat: Kesepakatan Hukuman Justru Persoalan

Seorang tokoh masyarakat Tuban menilai jika benar terdapat kesepakatan di lingkungan sekolah untuk memberikan hukuman dengan cara melibatkan siswa lain menjewer teman mereka, maka kesepakatan tersebut justru merupakan persoalan yang harus dievaluasi.

Menurut dia, hukuman tidak otomatis menjadi benar hanya karena dilakukan berdasarkan kesepakatan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan justru memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap bentuk pembinaan terhadap peserta didik tetap berada dalam koridor pendidikan dan perlindungan anak.

“Kalau benar ada kesepakatan untuk memberikan hukuman seperti itu, menurut saya justru itu sebuah kesalahan. Kesepakatan tidak kemudian membuat sebuah cara menghukum menjadi benar,” ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Ia mempertanyakan ironi ketika pemerintah dan berbagai pihak terus mengintensifkan upaya pencegahan perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan, tetapi terdapat dugaan praktik penghukuman di sekolah yang justru melibatkan banyak siswa untuk melakukan tindakan terhadap siswa lainnya.

“Di saat pemerintah sedang mengintensifkan pencegahan bullying di sekolah, jangan sampai sekolah justru melakukan sesuatu yang secara substansi berpotensi menyerupai perundungan. Anak seharusnya dididik, bukan dipermalukan atau dibuat takut di hadapan teman-temannya,” katanya.

Menurut dia, posisi SDN Simo juga perlu menjadi perhatian karena sekolah negeri merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang berada dalam tanggung jawab pemerintah. Sekolah bukan lembaga milik pribadi atau yayasan yang dapat menentukan sendiri bentuk hukuman tanpa memperhatikan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan peserta didik.

“SDN itu lembaga pendidikan milik negara. Karena itu, standar perlindungan terhadap anak dan cara mendisiplinkan siswa harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai ada anggapan bahwa karena ini urusan internal sekolah, kemudian semuanya boleh diselesaikan sendiri,” ujarnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh apabila informasi mengenai hukuman tersebut benar. Evaluasi, menurut dia, perlu mencakup kebijakan sekolah, peran guru, keterlibatan siswa lain, serta kondisi anak setelah kejadian.

Dampak Psikis Anak Tidak Boleh Diabaikan

Pemerhati kebijakan publik sebelumnya juga menilai keengganan anak kembali ke sekolah merupakan kondisi yang perlu mendapatkan perhatian. Terlebih, ibu korban menyebut anak merasa takut, minder, dan malu.

Dampak tersebut tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai gangguan psikologis tanpa pemeriksaan profesional. Namun, perubahan perilaku anak setelah kejadian perlu menjadi dasar bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan.

Dinsos P3AKB Kabupaten Tuban dinilai dapat dilibatkan untuk memastikan anak dan keluarga mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Pendekatan tersebut penting agar penanganan tidak hanya berfokus pada siapa yang salah, tetapi juga pada pemulihan anak.

Perlu Klarifikasi Dinas Pendidikan

Dengan munculnya informasi mengenai dugaan permintaan agar keluarga tidak melaporkan persoalan kepada APH serta klaim bahwa metode hukuman tersebut merupakan kesepakatan sekolah, kebutuhan terhadap klarifikasi dari pemerintah daerah menjadi semakin penting.

Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengenai dugaan kejadian tersebut, termasuk apakah Dinas mengetahui adanya metode hukuman yang melibatkan siswa lain, apakah benar terdapat kesepakatan pihak sekolah, serta langkah yang akan dilakukan terhadap kondisi siswa yang disebut tidak mau kembali bersekolah.

Oleh : M. Zainuddin 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!