Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Lupa Bawa Songkok, Tiga Siswa SDN Simo Diduga Dijewer Bergiliran, Dampak Psikis Jadi Perhatian

TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan kekerasan terhadap tiga siswa kelas IV SDN Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, bermula dari persoalan yang sama. Ketiga siswa tersebut disebut lupa membawa songkok saat berada di sekolah.

Persoalan itu kemudian diduga berujung pada pemberian hukuman oleh Saibuful, guru agama di sekolah tersebut. Ketiga siswa tersebut disebut mendapat hukuman berupa jeweran. Setelah itu, ketiganya diduga diperintahkan untuk dijewer secara bergiliran oleh siswa kelas IV, V, dan VI yang berbaris di halaman mushola sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu. Setelah kejadian, salah satu siswa disebut tidak mau kembali bersekolah. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran keluarga terhadap kondisi psikis anak.

Orang tua siswa mengatakan keluarga sangat terpukul setelah mengetahui anak mereka mengalami kejadian tersebut. Terlebih, setelah kejadian anak disebut tidak mau kembali ke sekolah.

“Anak kami tidak mau sekolah setelah kejadian itu. Kami khawatir dia merasa takut dan tertekan. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius,” ujar orang tua siswa.

Menurut orang tua, keberatan keluarga bukan semata-mata karena anak mendapat hukuman setelah lupa membawa songkok. Yang menjadi persoalan adalah cara hukuman tersebut diberikan, termasuk ketika anak diduga harus dijewer secara bergiliran oleh siswa lain.

Orang tua juga menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar kejadian dapat diperiksa secara objektif.

“Kami berencana menempuh jalur hukum. Bukan karena ingin memperbesar masalah, tetapi kami ingin ada kejelasan dan tanggung jawab atas apa yang dialami anak kami,” katanya.

Keluarga berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi kepada siswa lain. Mereka juga ingin kondisi anak mendapat perhatian sehingga tidak mengalami dampak berkepanjangan dan dapat kembali bersekolah dengan rasa aman.

Ketika Disiplin Berpotensi Menjadi Perundungan

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan metode pendisiplinan siswa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan lingkungan belajar yang aman. Dampak terhadap kondisi psikis anak perlu menjadi perhatian, terlebih salah satu siswa disebut tidak mau kembali ke sekolah setelah kejadian.

Seorang pemerhati kebijakan publik menilai sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk memperoleh pendidikan sekaligus membangun kepribadian dan rasa percaya diri.

“Disiplin memang bagian dari pendidikan. Namun, metode pendisiplinan harus tetap berada dalam kerangka mendidik dan tidak menimbulkan rasa takut, malu, atau tekanan terhadap anak,” ujarnya.

Menurut dia, dugaan kejadian tersebut juga perlu dilihat dari perspektif perundungan atau bullying. Apabila benar tiga siswa yang sama-sama lupa membawa songkok kemudian dijewer secara bergiliran oleh siswa lain dalam barisan di hadapan siswa kelas IV, V, dan VI, tindakan tersebut perlu dievaluasi, termasuk dari sisi potensi tekanan dan rasa malu yang dialami anak.

“Kalau faktanya tiga anak dijadikan sasaran hukuman dan kemudian dijewer secara bergiliran oleh siswa lain, ini perlu dilihat secara serius. Bukan hanya sebagai persoalan disiplin, tetapi juga dari sisi perlindungan anak dan potensi perundungan,” katanya.

Menurut dia, dampak perundungan tidak selalu terlihat secara fisik. Rasa takut, malu, kehilangan kepercayaan diri, enggan bersekolah, hingga menarik diri dari lingkungan sosial merupakan hal yang perlu diperhatikan dan, bila diperlukan, dinilai oleh tenaga profesional.

Pendidikan Dasar dan Kepentingan Terbaik Anak

Pendidikan dasar tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik. Jenjang ini menjadi fondasi untuk meletakkan kecerdasan dasar, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan peserta didik untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan melanjutkan pendidikan.

Karena itu, menurut pemerhati tersebut, cara sekolah menangani pelanggaran tata tertib seharusnya tetap berada dalam kerangka pendidikan dan tidak mengabaikan perkembangan maupun perlindungan anak.

Apabila dugaan kejadian tersebut benar, persoalannya perlu dievaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai alasan pemberian hukuman, tetapi juga bagaimana hukuman dilakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang terlibat, serta apa dampaknya terhadap ketiga siswa tersebut.

Keengganan salah satu siswa untuk kembali ke sekolah, kata dia, tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Jika ada persoalan disiplin, penyelesaiannya harus tetap mendidik dan tidak mengorbankan rasa aman anak di sekolah,” ujarnya.

Pemerhati kebijakan publik itu juga berharap persoalan tersebut tidak hanya ditangani dari sisi internal sekolah. Mengingat adanya dugaan dampak terhadap kondisi psikis anak, Dinsos P3AKB Kabupaten Tuban dinilai perlu memberikan perhatian dan, bila diperlukan, melakukan pendampingan terhadap siswa dan keluarganya.

“Kalau anak sampai tidak mau sekolah setelah mengalami kejadian seperti ini, perlu ada pendampingan. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan kedisiplinan sekolah. Dinsos P3AKB juga perlu hadir untuk memastikan kepentingan dan kondisi anak mendapat perhatian,” katanya.

Menurut dia, pendampingan diperlukan untuk mengetahui kondisi anak setelah kejadian sekaligus membantu memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah dampak yang lebih panjang terhadap keberanian anak kembali bersekolah dan berinteraksi dengan lingkungan sekolah.

Ia menilai penanganan secara bersama antara sekolah, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah yang memiliki fungsi perlindungan anak akan lebih tepat dibandingkan membiarkan persoalan diselesaikan hanya di tingkat internal sekolah.

Saluran Pengaduan

Pemerhati kebijakan publik juga mengingatkan bahwa dugaan perundungan di lingkungan sekolah dapat dilaporkan melalui saluran penanganan yang tersedia.

Untuk penanganan awal, orang tua dapat menyampaikan laporan kepada kepala sekolah atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Jika penanganan di tingkat sekolah tidak berjalan atau kasus membutuhkan intervensi lebih lanjut, orang tua dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.

Untuk aspek perlindungan anak, keluarga juga dapat meminta pendampingan kepada Dinsos P3AKB Kabupaten Tuban. Laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kalau dugaan perundungan terjadi di sekolah, orang tua memiliki hak untuk meminta penanganan. Yang terpenting, anak harus mendapat perlindungan dan pendampingan, sementara proses pemeriksaan terhadap kejadian dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Orang Tua Berencana Tempuh Jalur Hukum

Rencana orang tua membawa persoalan tersebut ke jalur hukum menjadi ruang untuk menguji secara objektif kronologi kejadian, bentuk hukuman yang diberikan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Orang tua siswa mengatakan langkah hukum dipertimbangkan karena keluarga ingin memperoleh kejelasan atas kejadian yang dialami anak.

“Kami berencana menempuh jalur hukum. Bukan karena ingin memperbesar masalah, tetapi kami ingin ada kejelasan dan tanggung jawab atas apa yang dialami anak kami,” ujar orang tua siswa.

Di sisi lain, pihak sekolah dan guru yang disebut dalam kejadian tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai kronologi dan alasan pemberian hukuman. Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui langkah sekolah setelah mengetahui salah satu siswa tidak mau kembali bersekolah.

Hingga berita ini disusun, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban terkait dugaan kejadian tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan Dinas terhadap pihak sekolah dan pendampingan bagi siswa yang disebut terdampak. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait sekaligus memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Persoalan ini pada akhirnya tidak semata tentang lupa membawa songkok. Lebih jauh, kasus tersebut mempertanyakan bagaimana disiplin diterapkan di sekolah dan sejauh mana pendekatan yang digunakan tetap sejalan dengan tujuan pendidikan, perlindungan anak, serta kewajiban memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.

Oleh : M. Zainuddin 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!