Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img

Saling Lapor Penagihan PNM Mekaar di Tuban, Anak 14 Tahun Disebut Semakin Tertekan

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, berlanjut ke proses kepolisian. Di tengah proses saling lapor tersebut, seorang anak berusia 14 tahun yang berada di rumah saat kejadian disebut mengalami tekanan hingga memilih mengurung diri dan tidak mau bersekolah.

Peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.22 WIB. Menurut keterangan keluarga, sejumlah orang yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Keluarga tersebut mengaku berasal dari kalangan kurang mampu. Situasi di rumah kemudian disebut menjadi tegang. Terdengar gedoran pintu dan aliran listrik rumah sempat mati. Saat itu, di dalam rumah terdapat seorang ibu, anak berusia 14 tahun, anak berusia 6 tahun, dan seorang balita.

Menurut keluarga, ibu dan anak-anak dalam kondisi takut dan menangis. Melihat keadaan tersebut, anak berusia 14 tahun disebut panik dan merasa pikirannya sudah buntu.

Anak kemudian secara spontan menendang pintu dari dalam rumah. Menurut keluarga, tujuannya bukan menyerang petugas, melainkan agar keramaian di luar rumah mereda dan petugas segera bubar sehingga ibu dan adik-adiknya tidak semakin ketakutan.

Namun, tanpa diduga, pintu tersebut mengenai salah seorang petugas yang berada di luar rumah.

Keluarga menegaskan tindakan anak merupakan respons spontan karena ketakutan setelah melihat ibu dan adik-adiknya menangis.

Berlanjut ke Polisi

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian. Pihak yang disebut sebagai petugas PNM Mekaar melaporkan kejadian pintu yang mengenai petugas tersebut ke Polsek Rengel.

Pihak keluarga kemudian membuat laporan atau pengaduan dari sisi mereka terkait situasi yang terjadi saat penagihan.

Dalam proses tersebut, anak berusia 14 tahun disebut tidak dipanggil maupun diperiksa polisi. Menurut keluarga, pemeriksaan justru dilakukan terhadap sang ibu.

Meski tidak diperiksa, keluarga menyebut proses hukum tersebut memberikan tekanan tersendiri kepada anak.

Anak Semakin Mengurung Diri

Setelah mengetahui persoalan tersebut berlanjut ke kepolisian, kondisi anak disebut semakin berubah. Keluarga mengatakan anak lebih banyak diam dan mengurung diri di rumah.

Anak juga disebut takut keluar rumah, tidak mau bersekolah dan tidak lagi beraktivitas seperti biasanya.

Keluarga menilai kondisi tersebut berkaitan dengan ketakutan dan kecemasan setelah peristiwa penagihan serta munculnya proses hukum. Namun, kondisi psikologis tersebut belum dapat disebut sebagai diagnosis medis dan masih memerlukan asesmen dari psikolog atau tenaga profesional.

Sekolah dan Dinsos Turun Tangan

Kondisi anak kemudian mendapat perhatian dari MTsN 2 Rengel tempat anak bersekolah.

Kepala MTsN 2 Rengel, H. Ali Maghfur, S.Ag., M.Pd.I., membenarkan pihak sekolah telah melakukan home visit. Bagian kesiswaan bersama guru Bimbingan dan Konseling (BK) mendatangi rumah untuk mengetahui kondisi siswa tersebut.

Pihak sekolah juga berencana melakukan konsultasi dengan fasilitator nasional untuk menentukan langkah pendampingan berikutnya.

Dinsos P3AKB Kabupaten Tuban turut mendatangi rumah keluarga untuk melakukan klarifikasi dan konseling awal.

Kepala Dinsos P3AKB Tuban menyampaikan penanganan masih dalam tahap pemetaan kebutuhan anak. Jika hasil koordinasi dengan psikolog menunjukkan anak membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak dinas siap merujuk anak kepada tenaga profesional, termasuk psikiater bila diperlukan.

Polisi Diharapkan Melihat Kronologi Secara Utuh

Dalam proses penanganan perkara, polisi diharapkan tidak hanya melihat peristiwa pada saat pintu mengenai petugas, tetapi memeriksa seluruh rangkaian kejadian yang berlangsung sebelumnya.

Menurut keterangan keluarga, tindakan anak menendang pintu terjadi ketika suasana di rumah sudah dalam kondisi tegang. Ibu dan adik-adiknya disebut menangis dan ketakutan, sementara anak berusia 14 tahun tersebut merasa panik dan tidak tahu harus berbuat apa untuk menghentikan keramaian di depan rumah.

Dalam kondisi tersebut, anak disebut menendang pintu dengan tujuan agar keramaian di luar rumah mereda dan orang-orang yang berada di sekitar rumah segera bubar. Keluarga menyebut anak tidak mengetahui bahwa tendangan tersebut akan membuat pintu mengenai salah seorang petugas.

Karena itu, konteks sebelum pintu mengenai petugas dinilai penting untuk diperiksa secara menyeluruh. Termasuk bagaimana awal kedatangan petugas, apa yang terjadi selama proses penagihan, situasi di sekitar rumah, adanya gedoran pintu, kondisi penghuni rumah, hingga tindakan spontan anak tersebut.

Polisi juga diharapkan menggali keterangan dari kedua pihak secara berimbang, termasuk keterangan keluarga, petugas PNM, saksi di sekitar lokasi, serta bukti lain yang mungkin tersedia. Dengan demikian, konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada satu peristiwa yang terjadi di bagian akhir, tetapi berdasarkan keseluruhan kronologi.

Apalagi anak tersebut masih berusia 14 tahun dan menurut keluarga tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi. Pemeriksaan justru dilakukan terhadap ibunya. Karena itu, selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kondisi anak yang disebut mengalami tekanan setelah kejadian juga perlu menjadi perhatian.

Pendekatan tersebut penting agar proses penanganan perkara tetap objektif dan tidak mengabaikan fakta bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi yang menurut keluarga penuh kepanikan dan ketakutan.

Tokoh Masyarakat Minta Negara Tidak Diam

Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak tinggal diam. Menurutnya, kondisi anak yang disebut semakin tertekan setelah peristiwa dan proses saling lapor tersebut membutuhkan perhatian serius.

Ia juga mendorong lembaga bantuan hukum (LBH), lembaga perlindungan anak, maupun pihak lain yang memiliki kewenangan untuk turun memberikan pendampingan kepada keluarga dan anak.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan penagihan atau saling lapor. Ada anak yang terdampak dan sekarang memilih diam, mengurung diri, bahkan tidak mau sekolah. Pemerintah dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak jangan sampai hanya melihat ini sebagai persoalan biasa,” ujarnya.

Menurut dia, negara harus hadir ketika persoalan hukum mulai berdampak terhadap kehidupan dan masa depan seorang anak.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dan tanpa pendampingan, kesannya negara membiarkan persoalan ini berjalan sendiri. Jangan menunggu kondisi anak semakin buruk. Pemerintah, LBH dan lembaga terkait harus turun, melihat persoalannya, memberikan pendampingan, dan memastikan kasus ini segera tertangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, perhatian terhadap anak tidak berarti mengintervensi proses hukum atau menentukan siapa yang benar dan salah. Pendampingan diperlukan agar keluarga dan anak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang adil.

Tokoh masyarakat tersebut juga berharap persoalan ini menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan Tuban sebagai daerah ramah anak.

“Kalau Tuban ingin benar-benar menjadi daerah ramah anak, maka ketika ada anak yang terdampak persoalan seperti ini harus ada perhatian dan pendampingan. Jangan sampai anak menghadapi tekanan sendirian. Pemerintah, LBH maupun lembaga terkait harus hadir dan memastikan anak mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Kepala Desa Pekuwon, Aksin, berharap persoalan tersebut segera selesai dan kondisi anak kembali tenang.

“Yang paling penting sekarang bagaimana kondisi keluarga, terutama anak, bisa kembali tenang. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

PNM Mekaar masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur penagihan, standar operasional petugas, serta kronologi kejadian dari sisi mereka.

Konfirmasi kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Komisi III DPRD Tuban juga masih menunggu tanggapan.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!