Sabtu, Agustus 15, 2026
spot_img

Tambang Galian C Sumberejo Kembali Beroperasi, Pemkab Bojonegoro Turun Tangan dan Hentikan Aktivitas

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Aktivitas tambang galian C tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah diminta menghentikan aktivitas sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro karena dokumen perizinan pertambangan dinilai belum lengkap.

Pemkab Bojonegoro sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 8 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah menemukan adanya aktivitas pengambilan material tanah yang di lapangan mengarah pada kegiatan pertambangan.

Sementara itu, dokumen yang ditunjukkan terkait aktivitas di lokasi disebut berupa izin pengolahan lahan pertanian, bukan dokumen perizinan pertambangan yang sesuai dengan kegiatan di lapangan.

Atas kondisi tersebut, pihak pengusaha diminta menghentikan sementara kegiatan serta melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Namun, laporan masyarakat kembali masuk. Aktivitas di lokasi disebut berjalan lagi.

Merespons laporan tersebut, Pemkab Bojonegoro kembali turun ke lapangan pada Sabtu (15/8/2026).

Sidak kali ini dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Turut hadir Kasatpol PP beserta jajaran, personel Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk serta sejumlah awak media.

Di lokasi, pemerintah kembali meminta aktivitas dihentikan sementara hingga aspek legalitas dan perizinan pertambangan benar-benar jelas.

“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” tegas Nurul Azizah saat diwawancarai awak media di lokasi.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin aktivitas pertambangan berjalan tanpa didukung dokumen perizinan yang sah dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” ujarnya.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Persoalan tambang di Sumberejo kini bukan lagi sebatas urusan kelengkapan administrasi.

Perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan menjadi perhatian pemerintah. Jika suatu kegiatan faktualnya merupakan aktivitas pengambilan material tambang, maka legalitasnya harus mengacu pada ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Karena itu, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pengawasan agar aktivitas tidak kembali berjalan sebelum persyaratan perizinan dipastikan terpenuhi.

Pemkab Bojonegoro juga menegaskan bahwa pihak pengusaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum kegiatan dapat dilanjutkan.

Sidak kedua ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah merespons laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang yang kembali berjalan setelah sebelumnya diminta berhenti.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah pengusaha akan benar-benar menghentikan aktivitas dan melengkapi seluruh legalitas, atau aktivitas serupa kembali muncul di lapangan?

Pemkab Bojonegoro menyatakan pengawasan akan dilakukan agar kegiatan pertambangan di wilayah tersebut tidak berjalan di luar ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!