TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, kini turut mendapat perhatian dari pihak sekolah setelah muncul informasi mengenai dugaan dampak psikis terhadap seorang siswa yang berada di rumah saat peristiwa tersebut berlangsung.
Siswa kelas VIII MTsN 2 Rengel itu disebut mengalami tekanan setelah peristiwa penagihan pada 7 Agustus 2026. Keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa kondisi tersebut sempat memengaruhi aktivitas anak, termasuk keinginan untuk bersekolah.
Kepala MTsN 2 Rengel, H. Ali Maghfur, S.Ag., M.Pd.I., merespons informasi tersebut dengan menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui wali kelas.
“Coba saya tanyakan wali kelas, anaknya masuk atau tidak. Perlu kita dampingi, Mas. Suwon infonya.” katanya, Jumat (14/8/2026).
Dalam komunikasi berikutnya, Ali Maghfur menyampaikan bahwa pihak sekolah akan mencari informasi mengenai keberadaan anak dan memastikan kondisi siswa.
“Kita cari info dulu mas keberadaan anak tersebut dan anak nanti kita dampingi, jangan sampai trauma untuk bisa aktif sekolah.
”Sekolah Tidak Ingin Kondisi Anak Berlarut. Sikap sekolah tersebut menunjukkan bahwa dugaan dampak psikis terhadap siswa tidak dianggap sebagai persoalan yang dapat dibiarkan. Pemantauan terhadap kehadiran dan kondisi anak menjadi langkah awal sebelum menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
Hal ini penting karena anak berada pada posisi yang tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pembiayaan. Namun, apabila peristiwa yang berlangsung di rumah benar-benar berdampak terhadap kondisi psikologis dan aktivitas pendidikan anak, maka persoalan tersebut membutuhkan perhatian tersendiri.
Sementara itu, konfirmasi juga tengah dilakukan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, sebagai pihak yang menaungi satuan pendidikan tersebut.
Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui langkah pemerintah daerah dan Kemenag dalam merespons dugaan dampak psikis siswa, termasuk kemungkinan pendampingan dan upaya memastikan kondisi anak tidak mengganggu proses pendidikannya.
Di sisi lain, persoalan penagihan PNM Mekaar sendiri masih menjadi perhatian masyarakat. Selain laporan dugaan pengrusakan yang telah diterima Polsek Rengel, warga juga mempertanyakan pola penagihan serta batas kewenangan petugas ketika berhadapan dengan nasabah di ruang privat rumah.
Kini perhatian tidak hanya tertuju pada persoalan tagihan, tetapi juga pada bagaimana memastikan seorang anak tetap mendapatkan rasa aman, pendampingan, dan hak untuk menjalani pendidikan tanpa terbebani dampak dari persoalan yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawabnya.
Oleh : M. Zainuddin




