Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img

Pemerintah Diminta Hadir, Warga Soko Terpaksa Serahkan Ayam untuk Bayar Cicilan PNM Mekaar (Jilid 3) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Pemerintah diminta hadir dalam persoalan pembiayaan masyarakat di tingkat desa setelah seorang warga di salah satu desa di Kecamatan Soko mengaku terpaksa menyerahkan ayam untuk memenuhi tagihan PNM Mekaar. Kondisi tersebut menjadi gambaran lain tentang tekanan yang dihadapi nasabah ketika tidak memiliki uang tunai untuk membayar kewajiban.

“Kalau tidak punya uang, ya akhirnya memberikan ayam. Ada ayam, akhirnya dibawa ayam untuk menutupi tagihan,” ungkap warga tersebut, Rabu (12/8/2026).

Peristiwa ini menambah dinamika persoalan pembiayaan mikro di tingkat desa. Ketika kemampuan ekonomi nasabah terbatas, penyelesaian tunggakan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kewajiban membayar, tetapi juga dari bagaimana mekanisme penagihan dan penyelesaian tunggakan dilakukan secara wajar, transparan, serta tetap melindungi konsumen.

Munculnya pembayaran dalam bentuk barang seperti ayam juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan pencatatannya. Apakah penyerahan barang tersebut merupakan kesepakatan resmi antara nasabah dan lembaga pembiayaan, bagaimana nilai barang ditentukan, serta apakah transaksi tersebut tercatat dalam administrasi PNM Mekaar?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena PNM Mekaar merupakan bagian dari PNM, badan usaha milik negara yang menjalankan pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha ultra mikro. Karena itu, masyarakat berharap standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan nasabah juga menjadi perhatian serius.

Pemerintah Diminta Tidak Tinggal Diam

Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Soko Tiban menilai pemerintah tidak seharusnya hanya melihat persoalan ini sebagai hubungan utang-piutang antara nasabah dan lembaga pembiayaan.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat kecil ketika mengalami kesulitan justru mencari jalan keluar sendiri dan akhirnya masuk dalam persoalan utang yang semakin berat,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi semakin penting karena persoalan pembiayaan masyarakat berkaitan dengan upaya mencegah praktik rentenir dan pinjaman yang dapat semakin membebani masyarakat kecil.

Apalagi, pemberantasan rentenir dan penguatan akses pembiayaan masyarakat merupakan salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Tuban. Karena itu, diperlukan langkah konkret agar masyarakat memiliki akses pembiayaan yang sehat, transparan, dan tidak menimbulkan tekanan berlebihan ketika mengalami kesulitan membayar.

Dalam konteks tersebut, PNM Mekaar sebagai bagian dari BUMN memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pembiayaan dan penagihan berjalan sesuai ketentuan. Termasuk memastikan petugas lapangan memahami batas-batas etika penagihan serta kondisi sosial ekonomi nasabah.

Kasus warga yang menyerahkan ayam untuk membayar tagihan akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem penanganan tunggakan sudah cukup melindungi nasabah ketika mereka benar-benar mengalami kesulitan ekonomi?

Rangkaian persoalan di Kecamatan Soko dan Rengel juga menunjukkan bahwa masalah PNM Mekaar tidak hanya menyangkut pembayaran cicilan. Ada persoalan mengenai pola penagihan, pengawasan petugas, akurasi data nasabah, hingga perlindungan konsumen.

Berbagai persoalan dinamika penagihan hingga cenderung kearah intimidatif ditengah masyarakat ini tentunya menambah daftar panjang keresahan masyarakat terhadap sistem penagihan PNM Mekaar yang selama ini dinilai kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Kondisi ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen PNM, terutama dalam pengawasan petugas dan penerapan mekanisme penagihan agar tidak merugikan maupun meresahkan nasabah.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, regulator, dan manajemen PNM tidak sekadar menunggu pengaduan, tetapi melakukan evaluasi terhadap praktik pembiayaan dan penagihan di tingkat bawah.

Pemerintah diminta hadir bukan untuk menghapus kewajiban nasabah, melainkan memastikan bahwa masyarakat kecil tetap mendapatkan perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang manusiawi ketika berhadapan dengan lembaga pembiayaan.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!