Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Pupuk Subsidi Parengan : Petani Menunggu, Harga di Pasaran Diduga Tembus Rp200 Ribu (Jilid 2)

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan pupuk bersubsidi di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, bukan hanya soal ketersediaan. Sejumlah petani mengaku alokasi pupuk yang mereka butuhkan belum sepenuhnya terpenuhi. Untuk mencukupi kebutuhan, sebagian terpaksa membeli pupuk di luar alokasi subsidi dengan harga yang disebut mencapai Rp200.000 per karung.

Keluhan lain datang dari petani yang mengaku telah mengajukan data melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Saat hendak menebus pupuk, mereka justru mendapat penjelasan dari kios bahwa namanya tidak tercatat dalam e-RDKK.

Keterangan tersebut menimbulkan persoalan baru. Sebab, petani mengaku sudah pernah mengajukan dan datanya telah dimasukkan dalam RDKK. Perbedaan antara data yang diajukan petani dan data yang terbaca di sistem perlu ditelusuri untuk mengetahui pada tahap mana persoalan terjadi.

Petani Membeli Lebih Mahal

Bagi petani kecil, kekurangan alokasi berarti tambahan biaya produksi. Ketika pupuk subsidi tidak mencukupi, pilihan yang tersisa adalah membeli pupuk dari luar alokasi dengan harga lebih tinggi.

Seorang warga Parengan mengatakan kondisi tersebut membuat petani berada dalam posisi sulit.

“Sudah mengajukan, tetapi ketika mau mengambil katanya tidak masuk e-RDKK. Akhirnya harus mencari pupuk sendiri. Kalau harganya sampai Rp200 ribu, petani yang paling berat menanggung,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Menurut warga itu, pemerintah perlu memastikan data penerima tidak hanya benar dalam sistem, tetapi juga sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pengawasan Tak Cukup Memeriksa Data

Polemik pupuk subsidi berulang dari tahun ke tahun. Persoalannya bukan hanya bagaimana pupuk dialokasikan, tetapi bagaimana memastikan pupuk tersebut diterima orang yang tepat dan tidak berpindah ke jalur lain.

Karena itu, pengawasan tidak cukup dilakukan dengan memeriksa dokumen RDKK atau laporan penyaluran. Intensitas pengawasan lapangan perlu ditingkatkan.

Petugas perlu turun memeriksa apakah penerima benar-benar petani, masih menggarap lahan, sesuai komoditas dan luas garapan, serta menerima pupuk sesuai alokasi yang tercatat.

Pengawasan juga perlu mengikuti pupuk setelah keluar dari kios. Jumlah pupuk yang diterima kios, yang ditebus petani, dan yang tersisa harus dapat ditelusuri.

Data dan Kondisi Lapangan Harus Bertemu

Sistem digital seharusnya membuat distribusi lebih mudah diawasi. Namun sistem hanya sebaik data yang digunakan.

Jika petani yang mengaku telah mendaftar RDKK tidak muncul dalam e-RDKK, persoalannya harus dicari dari hulu: mulai dari pengusulan kelompok tani, verifikasi, pemutakhiran data, penetapan alokasi hingga transaksi di kios.

Sebaliknya, jika terdapat penerima dalam sistem yang sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual, data tersebut juga harus segera diperbaiki.

APH Perlu Memeriksa Rantai Distribusi

Aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung di Parengan. Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada data administratif.

Data RDKK perlu dicocokkan dengan data kependudukan, kondisi lahan, kelompok tani, alokasi, transaksi penebusan, serta pergerakan pupuk setelah keluar dari kios.

Jika ditemukan perbedaan antara data dan kondisi faktual, perlu ditelusuri penyebabnya. Begitu pula jika ditemukan pupuk subsidi yang berpindah tangan dan dijual dengan harga di luar ketentuan.

Ukuran keberhasilan subsidi bukan berapa banyak pupuk yang tercatat tersalurkan, melainkan apakah pupuk tersebut benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

Dan di Parengan, pertanyaan itu masih membutuhkan jawaban.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!