BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Niat membantu rekan justru berujung persoalan hukum. Seorang warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, bernama Anis, mengaku menjadi korban dugaan penggelapan mobil oleh seseorang berinisial TN yang sebelumnya dipercaya menyewa kendaraan miliknya untuk kebutuhan operasional.
Mobil jenis Honda Brio itu awalnya disewakan dengan nilai Rp 7 juta per bulan, di luar biaya perawatan kendaraan. Pada awal masa penyewaan, pembayaran disebut berjalan lancar tanpa kendala.
Namun, seiring berjalannya waktu, sistem pembayaran berubah atas permintaan pihak penyewa dengan alasan menyesuaikan mekanisme perusahaan.
“Awalnya pembayaran normal. Setelah itu diminta memakai sistem mingguan dengan alasan kebutuhan perusahaan,” ujar Anis kepada media, Senin (18/5/2026).
Perubahan sistem pembayaran tersebut justru memunculkan persoalan baru. Pembayaran sewa mulai tersendat hingga menunggak sekitar Rp4 juta.
Tak hanya itu, korban juga mulai menaruh curiga setelah menerima laporan biaya perawatan kendaraan yang nilainya mencapai sekitar Rp5 juta. Padahal, menurutnya, kendaraan tidak mengalami kerusakan berat yang memerlukan biaya sebesar itu.
Kecurigaan semakin menguat ketika mobil tersebut diketahui sudah tidak lagi berada di tangan penyewa. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan ditemukan berada di wilayah Mojokerto dan diduga telah digadaikan tanpa seizin pemilik.
“Setelah dicari, ternyata mobil ditemukan sudah digadaikan di Mojokerto tanpa izin dari pemilik,” katanya.
Saat ditemukan, kondisi kendaraan disebut tidak sesuai dengan laporan perawatan yang sebelumnya dikirimkan kepada korban. Anis menduga sejumlah nota perbaikan kendaraan yang diterimanya merupakan nota palsu.
“Biaya perawatan yang dikirimkan tidak sesuai kondisi kendaraan. Setelah mobil ditemukan, tidak ada tanda-tanda perbaikan seperti yang tercantum dalam nota,” imbuhnya.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban dan tengah dipersiapkan untuk menempuh jalur hukum. Korban berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TN yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan penggadaian kendaraan tanpa izin tersebut.(Redaksi).




