Blora, Lingkaralam.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG 3 kilogram bersubsidi. Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora–Cepu.
“Petugas menerima informasi adanya kendaraan pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi S-8220-HM yang membawa muatan tertutup terpal dengan bak yang telah dimodifikasi lebih tinggi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan dimaksud di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tepatnya di sebelah timur Pasar Jepon, Kelurahan Jepon, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 200 tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi. Dari hasil interogasi awal, tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tuban dan hendak diedarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,8 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pick up L300 warna hitam, 200 tabung LPG 3 kg, satu lembar terpal, troli besi, plastik segel berwarna kuning, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh: M Zainuddin




