Minggu, April 19, 2026
spot_img

Peredaran Rokok Ilegal di Tuban Disorot: Modus Terselubung, Pengawasan Dipertanyakan

Tuban, Lingkaralam.com — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban tidak lagi sekadar praktik sembunyi-sembunyi, melainkan telah berkembang menjadi sistem distribusi yang rapi, terorganisir, dan diduga berlangsung cukup lama tanpa penindakan signifikan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Hasil investigasi Lingkaralam.com menemukan pola penjualan terselubung yang terang-terangan mengakali pengawasan. Toko-toko hanya menampilkan rokok legal di etalase, sementara rokok ilegal disimpan di tempat tersembunyi dan hanya dikeluarkan jika pembeli menggunakan sandi khusus: “rokok murah”.

“Yang dipajang tetap rokok resmi. Tapi praktik aslinya beda. Kalau sudah pakai sandi, baru dikeluarkan barangnya,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran, berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Indikasi kuat adanya pelanggaran serius di bidang cukai yang seharusnya mudah dideteksi oleh aparat.

Modus Terbuka, Pengawasan Dipertanyakan

Modus ini bukan lagi kategori baru, melainkan pola lama yang dikemas lebih rapi. Penggunaan sandi, penyimpanan tersembunyi, hingga seleksi pelanggan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari hukum.

Pertanyaannya, jika pola ini sudah sedemikian jelas dan berulang di lapangan, mengapa belum ada langkah penindakan yang terlihat?

Distribusi Mobile, Diduga Luput dari Penindakan

Distribusi rokok ilegal dilakukan secara mobile oleh sales yang menyamar sebagai penjual jamu atau minuman herbal. Dengan kendaraan roda dua, mereka menyusup ke toko-toko tertentu yang sudah menjadi bagian dari jaringan.

Transaksi dilakukan cepat, tanpa pencatatan, dan langsung berpindah lokasi. Pola ini menunjukkan adanya jaringan yang disiplin, tertutup, dan paham cara menghindari jerat hukum.

“Sudah seperti sistem. Datang, tawarkan, transaksi, lalu hilang,” ujar sumber lainnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Terang Benderang

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya terkait peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi, penggunaan pita cukai palsu, atau penyalahgunaan pita cukai.

Ancaman sanksinya tidak ringan, pidana penjara hingga denda berkali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan indikasi yang begitu jelas di lapangan, publik mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di wilayah Tuban.

Negara Rugi, Aparat Diam?

Kerugian negara akibat rokok ilegal secara nasional mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Praktik di daerah seperti Tuban menjadi bagian dari mata rantai besar yang merugikan keuangan negara.

Namun ironisnya, di tengah temuan pola distribusi yang semakin terang, belum terlihat adanya operasi penindakan yang masif atau terbuka kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: Apakah praktik ini luput dari pengawasan, atau justru dibiarkan?

Kebijakan Tanpa Penindakan Dinilai Tidak Efektif

Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan cukai khusus pada Mei 2026 dinilai tidak akan berdampak signifikan jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan.

Tanpa tindakan nyata, pola lama hanya akan beradaptasi dengan kebijakan baru.

Desakan Transparansi dan Penindakan

Temuan ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, termasuk instansi terkait di bidang cukai, untuk segera turun tangan.

Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar imbauan, untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang kini diduga semakin mengakar.

Lingkaralam.com akan terus menelusuri dan membuka fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi ini. (Tim-Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!