BLORA, Lingkaralam.com – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Blora kian mengkhawatirkan. Di wilayah Kecamatan Randublatung, dugaan aktivitas mafia BBM terungkap dengan modus penimbunan hingga ribuan liter sebelum dijual kembali ke sektor industri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengumpulkan solar subsidi. Mereka memanfaatkan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, untuk berkeliling ke sejumlah SPBU. BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan ditimbun di gudang tertutup yang berada di belakang rumah warga.
Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah tandon air berkapasitas sekitar 1.000 liter yang difungsikan sebagai penampungan solar. Selain itu, terdapat pula sekitar 10 jeriken berkapasitas 30 liter yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi sebelum didistribusikan kembali.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik ini bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama. Namun, lokasi penimbunan kerap berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat.
“Sudah lama sebenarnya. Cuma tempatnya sering pindah-pindah,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, warga juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan QR code dalam pembelian BBM subsidi. Para pelaku diduga menggunakan QR code milik pihak lain, termasuk dari sektor pertanian, untuk mendapatkan solar dalam jumlah besar.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat. Mereka menilai praktik mafia BBM subsidi semakin terang-terangan dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi.
“Kami berharap aparat kepolisian dan Pertamina lebih tegas dan intensif dalam pengawasan. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak rakyat,” kata warga lainnya.
Sebagai informasi, distribusi dan penggunaan BBM subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi dari BPH Migas. Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Pihak Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui call center 135 atau kepada aparat penegak hukum, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah tersebut.
Oleh: Tim Redaksi




