BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Dugaan persoalan tata kelola Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, setelah seorang perangkat desa dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro oleh warganya sendiri.
Laporan itu dilayangkan pada Rabu (1/4/2026) oleh dua warga Desa Gamongan, masing-masing Sardiono dan Sugianto. Keduanya datang langsung ke Mapolres Bojonegoro untuk menyerahkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor: 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026.
Dalam laporan tersebut, keduanya mengadukan Suyitno, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gamongan, atas dugaan pemalsuan surat serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Ini menyangkut tata kelola dana publik di desa kami,” ujar Sardiono kepada awak media usai menyerahkan laporan di lingkungan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Menurut Sardiono, laporan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara dan semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
“Uang rakyat seharusnya kembali ke rakyat, bukan disalahgunakan,” tegasnya.
Diduga Terjadi Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pencairan Dana Desa
Berdasarkan isi dokumen laporan yang diterima pelapor, dugaan persoalan ini bermula dari adanya kejanggalan dalam dokumen pencairan Dana Desa Gamongan tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut, terlapor diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat desa yang berkaitan dengan proses administrasi pencairan dana.
Adapun tanda tangan yang diduga dipalsukan, meliputi:
- Kepala Desa Gamongan, H. Kurlan, S.H.
- Bendahara Desa, Firma Riyanti
- Pelaksana Kegiatan, Luluk Mardiyati
Dugaan pemalsuan itu disebut-sebut dilakukan untuk memuluskan proses administrasi pencairan dana melalui sistem Cash Management System (CMS) desa.
Tak berhenti di situ, dalam laporan warga juga disebutkan bahwa dana yang dicairkan melalui proses yang diduga bermasalah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan bahkan diduga mengalir ke rekening pribadi terlapor.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan desa, tetapi sudah masuk pada ranah pidana yang serius.
Warga Minta Aparat Tegas
Dalam surat pengaduannya, pelapor mendasarkan laporan pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai bukti awal, pelapor juga mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Fotokopi dokumen pencairan atau laporan keuangan yang dipersoalkan
- Dokumen pembanding yang memuat tanda tangan asli pejabat terkait, khususnya bendahara desa
Warga berharap laporan ini tidak berhenti di meja administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap kasus ini diproses secara serius agar tata kelola keuangan desa kembali bersih dan transparan,” kata salah satu pelapor.
Polres Bojonegoro Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Bojonegoro, khususnya Kasat Reskrim, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan pengaduan tersebut.
Namun, berdasarkan dokumen yang diterima awak media, laporan warga itu telah diterima dan terdapat stempel penerimaan serta tanda tangan petugas penerima di bagian bawah surat aduan.
Kasus ini pun dipandang menjadi ujian serius bagi pengawasan penggunaan Dana Desa, terlebih di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.
Apabila terbukti, maka perkara ini berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam alur administrasi maupun pencairan dana yang diduga bermasalah tersebut.




