Rabu, April 1, 2026
spot_img

Proyek Jalan Beton Rp1,5 M di Teleng Disorot, Uruk Pedel Diduga Berasal dari Tambang Ilegal

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jalan beton di Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, mulai menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui BKKD (P-APBD 2025) dengan nilai anggaran Rp1.526.174.298 itu diduga menggunakan material uruk pedel untuk sisi kanan dan kiri badan jalan dari sumber tambang yang belum jelas legalitasnya.

Temuan itu mencuat setelah sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan bahwa material untuk pengurukan bahu jalan di sekitar proyek berasal dari tambang ilegal. Dugaan tersebut kini mulai memantik perhatian warga dan dinilai perlu ditelusuri oleh instansi terkait.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan jalan beton dengan volume P = 760 meter, L = 4 meter, T = 0,15 meter. Lokasi pekerjaan tercatat berada di ruas Teleng – Karangdinoyo – Balongdowo Kepohbaru.

Namun di balik proyek fisik tersebut, muncul pertanyaan serius terkait asal-usul material pengurukan pedel yang digunakan untuk menutup sisi samping kanan dan kiri jalan beton.

“Kalau benar material pedelnya diambil dari tambang yang tidak berizin, ini bukan sekadar soal proyek jalan, tapi sudah menyentuh dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola,” ujar salah satu sumber di lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut informasi yang berkembang, material tersebut diduga dipasok dari lokasi galian yang tidak memiliki kejelasan izin resmi. Jika dugaan itu benar, maka penggunaan material dari sumber ilegal berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Penggunaan material dari tambang ilegal dalam proyek pemerintah tentu bukan persoalan sepele. Sebab, setiap pekerjaan yang dibiayai dari uang negara semestinya mengedepankan prinsip kepatuhan administrasi, legalitas sumber material, serta pengawasan teknis yang ketat.

Selain itu, dugaan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari pihak pelaksana, pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas teknis yang membidangi pekerjaan tersebut.

Jika benar material pedel berasal dari tambang tanpa izin, maka ada kemungkinan terjadi pelanggaran yang tidak hanya berhenti pada pemasok material, tetapi juga bisa merembet pada pihak-pihak yang mengetahui atau membiarkan penggunaan material tersebut dalam proyek pembangunan.

Warga pun berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak tinggal diam. Penelusuran terhadap asal material, jalur distribusi, hingga pihak yang memasok dinilai penting untuk memastikan proyek pembangunan di desa tidak tercemar praktik-praktik yang merugikan negara dan lingkungan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan, pemerintah desa, maupun instansi terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan tersebut.

Lingkaralam.com akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini. (Red).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!