Kamis, Februari 19, 2026
spot_img

Pembangunan Tower di Desa Jari Dihentikan, Pemkab Bojonegoro Cek Perizinan

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang, karena diduga belum mengantongi izin resmi.

Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut diambil menyusul adanya informasi bahwa pembangunan tower belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

“Saya sudah minta OPD terkait untuk cek langsung karena belum ada izin. Untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan bersama OPD teknis serta aparat kecamatan guna memastikan legalitas pembangunan tersebut, termasuk kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pengawasan bersama OPD terkait dan aparat kecamatan terhadap pembangunan tower di Desa Jari, Kecamatan Gondang, dilakukan untuk memastikan apakah sudah dilengkapi PBG,” ujarnya.

Menurut Budiyanto, tim di lapangan telah meminta agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai pihak pemilik melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Tower tersebut tadi langsung diminta menghentikan kegiatan sampai memiliki perizinan. Selanjutnya pemiliknya akan kami panggil untuk koordinasi lebih lanjut terkait perizinannya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penyegelan, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki prosedur dan tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa kegiatan tower dihentikan. Kalau penyegelan itu ada prosedur dan tahapannya yang harus dilalui. Kami sedang berproses bersama OPD terkait,” tambahnya.

Pemkab Bojonegoro juga akan melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan aktivitas pembangunan benar-benar berhenti hingga izin dipenuhi.

“Untuk memastikan besok tetap berhenti atau berjalan lagi, akan dibantu aparat dan Satpol kecamatan untuk monitoring,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik tower belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian sementara tersebut. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan perizinan demi menjamin ketertiban pembangunan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Oleh; M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!