Rabu, Februari 18, 2026
spot_img

Diduga Tower Telekomunikasi di Desa Jari Belum Lengkapi Izin, Publik Soroti Konsistensi Penegakan Perda

Bojonegoro, Lingkaralam.com —Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum melengkapi dokumen perizinan, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas dari pihak berwenang.

Isu ini memantik kritik dari sejumlah tokoh masyarakat Bojonegoro yang menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan tanpa tebang pilih.

“Penegakan Perda jangan hanya berani kepada rakyat kecil. Jika pelanggaran proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) dibiarkan, itu mencerminkan ketimpangan,” ujar seorang warga Ledok Kulon, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, penerapan hukum yang tidak setara berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa mandat penegakan Perda melekat pada seluruh bentuk pelanggaran, tanpa membedakan pelaku usaha kecil maupun besar.

Sorotan juga diarahkan kepada peran aparat penegak Perda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai memiliki tanggung jawab untuk bertindak profesional dan adil dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah, termasuk terkait perizinan belum lengkap namun sudah membangun tower telekomunikasi hingga 95 persen.

Selain aspek legalitas, masyarakat menilai kelengkapan izin memiliki dampak penting terhadap ketertiban tata ruang, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum bagi proveder yang taat aturan.

“Jika hukum diterapkan selektif, dampaknya bisa memperlebar kesenjangan sosial dan melemahkan wibawa hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan pelanggaran. Pembangunan (tower) tersebut telah menjadi perhatian warga selama pembangunan menara telekomunikasi hampir selesai.

Publik kini menanti klarifikasi sekaligus sikap tegas dari instansi terkait guna memastikan prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!