Jumat, September 19, 2025
spot_img

Ihwal Pendirian Tower Ilegal, Pemerintah dan APH Diharapkan Turun Tangan

Tuban, Lingkaralam.com – Fenomena tower atau menara telekomunikasi yang tak berizin atau ilegal di Tuban tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidaktertiban penataan daerah.

Di Tuban, terdapat banyak menara telekomunikasi yang sudah dibangun tapi menafikan prosedur. Bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut salah seorang provider yang namanya enggan dipublikasikan, menyebutkan jika maraknya pendirian tower tanpa legalitas jelas ini tentunya akan merugikan pihaknya yang selama ini telah menempuh jalur prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita selama ini telah melalui semua prosedur dalam proses perizinan pendirian tower. Itu kita lakukan karena kita ingin mematuhi semua kebijakan maupun perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada provider lain yang nekat beroperasi meskipun belum memenuhi syarat perizinan, tentunya itu merugikan kami,” katanya.

“Kita berharap pemerintah dapat menertibkannya dan menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu ada sanksi atau tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sehingga ke depan akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan bukan manipulatif,” katanya.

Perizinan dilakukan karena pada prinsipnya bisa membahayakan dan berdampak. Maka pemerintah selaku regulator mengaturnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perizinan bangunan gedung, tower ataupun bangunan fisik lainnya

“Hal ini bisa kita lihat di Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut,

Bagaimana apabila bangunan gedung tersebut ternyata tidak memiliki izin. Dalam ketentuan sanksinya diatur di Pasal 44 UU tersebut. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana, tapi semua itu kan membutuhkan proses hukum dalam penggunaan sanksinya berdasarkan bukti dan fakta.

Idealnya, sesuai tujuan UU Bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimohonkan sebelum bangunan berdiri, hal ini selain lebih memberikan jaminan kepastian hukum juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dari tujuan atau fungsi bangunan itu sendiri.

“Artinya, PBG yang terbit sebelum bangunan berdiri merupakan legalitas yang menjadi pedoman bagi pemegang izin itu sendiri. Hal ini dalam upaya untuk membuat bangunan yang dia kehendaki sesuai PBG tadi.

Sementara dari aspek pengawasannya sendiri, lanjutnya, pastinya bisa lebih mudah. Ketika PBG terbit dulu dan pemegang PBG selanjutnya membangun, dari dinas teknis tinggal melakukan pengawasan terhadap obyek tersebut, sesuai atau tidak bangunan yang dibuat dengan PBG yang dimiliki.

Oleh : Zainuddin.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!