TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan kesamaan alamat Internet Protocol (IP Address) sejumlah peserta tender proyek pemerintah Kabupaten Tuban menjadi salah satu jejak yang perlu ditelusuri untuk menguji sehat tidaknya persaingan pengadaan.
Kesamaan IP Address tidak serta-merta membuktikan persekongkolan. Peserta berbeda dapat menggunakan jaringan atau fasilitas internet yang sama. Namun, temuan tersebut juga tidak semestinya berhenti sebagai catatan administratif. Jejak digital perlu diuji bersama indikator lain, seperti kemiripan dokumen, pola penawaran, hubungan pengurus, alamat, tenaga ahli, peralatan, dan pola kemenangan.
Banyak CV, Pemain Diduga Tetap Sama
Seorang kontraktor yang mengaku cukup lama mengikuti dinamika proyek pemerintah di Tuban mengatakan, persaingan tender tidak selalu dapat dilihat hanya dari nama badan usaha yang muncul di LPSE.
Menurut dia, terdapat kontraktor yang memiliki beberapa badan usaha berbentuk CV. Kondisi itu, menurutnya, perlu ditelusuri apabila perusahaan berbeda berulang kali muncul dalam sirkulasi paket.
“Banyak kontraktor memiliki beberapa CV. Kalau hanya melihat nama perusahaan, seolah-olah pesertanya berbeda. Yang perlu dilihat siapa di belakangnya, pengurusnya, alamatnya, tenaga ahli, peralatan, dan pola proyeknya,” ujarnya.
Ia juga menyebut ada kelompok kontraktor yang menurut pengamatannya tetap mendominasi proyek meski kepemimpinan daerah telah berganti.
“Ada yang sudah tiga periode bupati tetapi masih tetap banyak mendominasi proyek. Ini belum otomatis pelanggaran, tetapi pola seperti itu semestinya dievaluasi. Apakah karena kapasitas perusahaan atau ada faktor lain yang membuat proyek terus berputar pada kelompok yang sama,” katanya.
Menurut dia, persoalan semakin layak diperiksa apabila dominasi tersebut beriringan dengan pemenang berulang, penawaran sangat dekat dengan HPS, kesamaan IP Address, kemiripan dokumen, atau keterkaitan antarbadan usaha.
Regulasi dan Kebutuhan Audit Khusus
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pedoman KPPU juga menempatkan berbagai fakta dan indikator untuk diuji dalam melihat dugaan persekongkolan.
Karena itu, kesamaan IP Address seharusnya ditempatkan sebagai petunjuk awal, bukan bukti tunggal. Dalam sejumlah perkara, IP Address juga perlu dilihat bersama bukti lain. KPPU, misalnya, pernah mengungkap perkara yang mempertemukan kesamaan IP dengan kemiripan dokumen dan indikator lainnya.
Di titik ini, muncul kebutuhan pemeriksaan atau audit khusus terhadap jejak digital tender, terutama apabila indikasi tersebut terjadi berulang.
Pemeriksaan dapat melibatkan BPK atau lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidangnya, dengan menelusuri log sistem, IP Address, perangkat atau jaringan yang digunakan, waktu pengunggahan dokumen, metadata, serta hubungan antarpeserta.
BPK memiliki kerangka pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara/daerah dan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara. BPK juga selama ini bekerja sama dengan KPPU dalam menindaklanjuti risiko dan temuan terkait persekongkolan pengadaan.
Dengan demikian, audit khusus bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya persekongkolan, melainkan memastikan apakah jejak digital tersebut memiliki hubungan dengan indikator lainnya atau justru memiliki penjelasan teknis yang wajar.
Yang Perlu Dijelaskan
UKPBJ dan pemerintah daerah perlu menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap dugaan kesamaan IP Address tersebut. Berapa perusahaan yang tercatat menggunakan IP sama? Apakah ditemukan hubungan antarpeserta? Bagaimana pola pemenang berulang diperiksa? Dan apakah badan usaha yang berbeda benar-benar berdiri serta berkompetisi secara independen?
Pertanyaan itu penting untuk memastikan banyaknya perusahaan dalam sistem pengadaan benar-benar mencerminkan kompetisi, bukan sekadar banyak nama dalam satu lingkaran.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya siapa yang menang, tetapi seberapa sehat proses persaingannya dan apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang wajar.
LingkarAlam.com masih berupaya memperoleh penjelasan UKPBJ dan DPU PRPRKP Tuban mengenai dugaan kesamaan IP Address, pola pemenang berulang, serta mekanisme pemeriksaan terhadap kemungkinan keterkaitan antarbadan usaha.
Oleh : M. Zainuddin




