TUBAN, Lingkaralam.com — Pola penagihan tunggakan pembiayaan yang dilakukan petugas PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dipersoalkan sejumlah warga. Mereka menilai cara penagihan di lapangan cenderung intimidatif dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah petugas yang diperkirakan sekitar 10 orang mendatangi rumah nasabah secara bersamaan pada malam hari, sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WIB. Kehadiran petugas dalam jumlah banyak tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi nasabah dan membuat suasana lingkungan tidak nyaman.
Warga menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai kewajiban nasabah membayar cicilan. Mereka memahami bahwa kewajiban pembiayaan tetap harus diselesaikan. Namun, warga mempertanyakan cara penagihan yang dinilai tidak proporsional.
“Kalau soal utang, warga memahami itu kewajiban. Tetapi kalau datang ramai-ramai malam hari, menggedor pintu dengan nada keras, tentu membuat warga merasa tertekan,” ujar salah seorang warga Desa Pekuwon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (10/8/2026).
Warga juga mengaku mengetahui adanya dugaan tindakan petugas yang mematikan meteran listrik atau KWH milik nasabah secara sepihak agar penghuni rumah keluar menemui petugas. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak PNM Mekaar maupun pihak terkait.
Aturan OJK Jadi Rujukan
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melakukan penagihan.
Ketentuan OJK antara lain mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Regulasi tersebut juga mengatur waktu penagihan. Pada prinsipnya, penagihan dilakukan pada Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan atau kesepakatan dengan konsumen mengenai waktu penagihan di luar ketentuan tersebut.
Karena itu, apabila benar terdapat penagihan secara berkelompok, dilakukan dengan tekanan psikologis, disertai tindakan terhadap fasilitas rumah nasabah, atau berlangsung di luar batas waktu yang diperbolehkan tanpa kesepakatan, warga menilai hal tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Aspek hukum pidana juga dapat menjadi perhatian apabila dalam praktiknya terdapat dugaan masuk ke pekarangan atau rumah tanpa hak, perusakan, ancaman, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Warga Berencana Siapkan Pengaduan Kolektif ke OJK
Merespons persoalan tersebut, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat tengah mengonsolidasikan rencana pengaduan secara kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut ditempuh bukan untuk membebaskan nasabah dari kewajiban pembayaran, melainkan meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme dan perilaku penagihan yang diterapkan di lapangan.
“Kami tidak bermaksud membela warga yang memiliki tunggakan. Kewajiban tetap harus diselesaikan. Tetapi cara penagihan juga harus mengikuti aturan. Kami sedang menyusun pengaduan bersama agar persoalan ini dapat diperiksa secara resmi oleh OJK,” kata seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap manajemen PNM Mekaar melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan serta memastikan seluruh petugas lapangan menjalankan prosedur sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Warga juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah permukiman. Pengaduan kepada OJK diharapkan menjadi jalur penyelesaian yang dapat menguji secara objektif apakah praktik penagihan di Desa Pekuwon telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh : M. Zainuddin




