Jumat, Desember 13, 2024
spot_img

Dokumen Data Penerima BKKD Bojonegoro Bocor ke Publik, Salah Siapa ?

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Dokumen data ihwal penerima anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Kabupaten Bojonegoro bocor di publik meskipun penyaluran anggarannya belum digulirkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dalam dokumen tersebut menyebutkan desa penerima BKK beserta nilai anggarannya.

Anggaran BKK yang akan terealisasikan di tahun 2024 ini merupakan penundaan realisasi BKKD 2023. Pelaksanaan kegiatan tersebut tertunda akibat adanya kesalahan prosedur mengenai pra pelaksanaan dalam aspek proposal pengajuan yang merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2022.

Perbup nomor 30 tahun 2022 berisi tentang perubahan ketiga atas perbup Bojonegoro nomor 87 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada desa yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro.

Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto dihubungi media lingkaralam.com menyebutkan, jika dokumen tersebut bukan data resmi Pemkab Bojonegoro.

“Data ini bukan data resmi,” kata Adriyanto.

Menurutnya, penyaluran anggaran BKK saat ini masih dalam proses perumusan.

“Saat ini masih dalam proses perumusan tata kelola Penyaluran anggaran BKK,” katanya.

Sementara disinggung mengenai sebagian desa yang harus berurusan dengan hukum akibat dari penyalahgunaan kegiatan BKK, Adriyanto berharap agar nantinya desa bisa menggunakan dan mengelola BKK sesuai aturan yang ditetapkan

“Harapan saya, tentunya desa penerima anggaran BKK dapat menggunakan secara baik sebagaimana ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BM PR) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari disinggung mengenai kebocoran dokumen data desa penerima BKK yang disinyalir bersumber dari internal dinasnya hanya menjawab diplomatis tentang penetapan penerima anggaran BKKD.

“Setelah penetapan penerima, nanti desa akan mengetahui besarannya,” katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa, Perbup Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa, pelaksanaan BKKD bahkan semua kegiatan APBDesa harusnya bersifat swakelola yang secara prinsip harus melibatkan peran serta masyarakat di dalam pelaksanaannya atau dengan kata lain pengadaan barang dan jasa di desa untuk mendukung swakelola.

Kegiatan BKK ini diharapkan bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan mampu menggerakkan roda perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Jadi kegiatan BKK bukan untuk kepentingan pribadi dengan cara diperjual belikan.

Stimulus belanja yang digulirkan oleh Pemkab Bojonegoro ini harusnya mampu memberikan akselerasi dalam mempercepat  pembangunan berbasis desa dalam upaya pemerataan pembangunan desa di Bojonegoro bukan sebaliknya harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan anggaran demi kepentingan pribadi.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!