TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan penyalahgunaan data pribadi mencuat di Kabupaten Tuban. Seorang warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, mengaku mendapati nama istrinya tercatat sebagai debitur PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar, meski keduanya menyatakan tidak pernah mengajukan maupun menerima pembiayaan dari lembaga tersebut.
Persoalan itu diketahui saat sang suami mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank dengan menggunakan nama istrinya. Pengajuan tersebut tersendat setelah petugas bank menemukan adanya catatan kredit bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Petugas bank menyampaikan kalau nama istri saya bermasalah di BI-Checking,” kata warga tersebut.
Merasa tidak pernah memiliki pinjaman di PNM Mekaar maupun lembaga pembiayaan lain yang dimaksud, warga tersebut kemudian melakukan penelusuran.
Dari informasi yang diperolehnya, catatan pembiayaan atas nama istrinya disebut berasal dari PNM Mekaar Cabang Bojonegoro.
Ia kemudian mendatangi kantor PNM Mekaar di wilayah Kecamatan Kerek untuk meminta klarifikasi. Menurut pengakuannya, di lokasi tersebut ia mendapat informasi bahwa nama istrinya tercatat sebagai nasabah PNM Mekaar Unit Bancar.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke kantor PNM Mekaar Unit Bancar.
Di kantor tersebut, ia mengaku kembali mendapat informasi yang membuatnya mempertanyakan asal-usul pembiayaan tersebut. Petugas menyebut istrinya masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,6 juta.
Pembiayaan itu disebut telah berjalan sejak 2022 dengan nilai awal sekitar Rp3,5 juta.
“Padahal kami sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman, apalagi menerima pencairan uang dari PNM Mekaar,” ujarnya.
Pertanyakan Dokumen dan Pencairan
Warga tersebut kemudian mempertanyakan bagaimana nama istrinya bisa tercatat sebagai debitur apabila tidak pernah mengajukan pembiayaan.
Ia meminta penjelasan mengenai dokumen pengajuan, identitas pihak yang mengajukan, proses verifikasi calon nasabah, hingga bukti pencairan dana.
Menurut pengakuannya, dokumen-dokumen tersebut belum diperlihatkan kepadanya.
Ia kemudian diminta mengajukan surat permohonan kepada PNM Mekaar Cabang Bojonegoro apabila ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pembiayaan atas nama istrinya.
Warga tersebut mengaku mendapat penjelasan bahwa proses permintaan informasi itu diperkirakan membutuhkan waktu hingga sekitar empat bulan.
“Saya hanya ingin tahu bagaimana bisa nama istri saya dipakai untuk pinjaman yang tidak pernah kami ajukan,” ungkapnya.
PNM Mekaar Janji Tindak Lanjuti
Lingkaralam.com kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Manajer Regional PT PNM Mekaar Cabang Bojonegoro, Amin Sukur Abdullah.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan warga Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dalam pembiayaan yang disebut tidak pernah diajukan oleh yang bersangkutan, Amin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami tindak lanjuti atas informasi tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak PNM Mekaar mengenai dokumen pembiayaan, proses verifikasi identitas nasabah, pihak yang menerima pencairan dana, maupun dasar pencatatan kewajiban atas nama warga tersebut.
Bukan Sekadar Persoalan Tunggakan
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut sisa kewajiban sekitar Rp1,6 juta.
Jika benar seseorang tercatat sebagai debitur tanpa pernah mengajukan atau menerima pembiayaan, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Di antaranya, dari mana data calon nasabah diperoleh, siapa yang mengajukan pembiayaan, siapa yang menandatangani dokumen, bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan, serta kepada siapa dana pembiayaan tersebut dicairkan.
Terlebih, pembiayaan tersebut disebut telah tercatat sejak 2022 dan kemudian berdampak pada catatan kredit yang bersangkutan ketika hendak mengajukan KUR.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata soal nominal kewajiban, melainkan bagaimana sebuah identitas bisa tercatat sebagai debitur dan menimbulkan konsekuensi finansial apabila pemilik identitas mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan.
Publik kini menunggu penjelasan PNM Mekaar secara utuh, termasuk bukti administrasi pembiayaan dan hasil penelusuran internal atas laporan tersebut.
Lingkaralam.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Oleh: Redaksi




