LIPUTAN INVESTIGASI
TUBAN, Lingkaralam.com – Operasional tambang pasir kuarsa di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah akses angkutan dialihkan melalui kawasan hutan Perhutani menyusul penolakan warga.
Pengalihan jalur tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan dan kelengkapan perizinan kegiatan pertambangan. Kondisi itu mendorong desakan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta operasional tambang dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas dipenuhi.
Warga Tolak Truk Tambang, Jalur Dialihkan ke Kawasan Hutan
Pengalihan jalur operasional dilakukan setelah warga Desa Wukirharjo menolak truk-truk pengangkut pasir kuarsa melintasi jalan permukiman. Penolakan itu dipicu kekhawatiran atas dampak aktivitas angkutan tambang terhadap lingkungan dan kondisi jalan desa. Sejak itu, armada kendaraan berat menggunakan jalur di kawasan hutan Perhutani sebagai akses utama keluar masuk lokasi tambang.
Salah seorang warga Desa Wukirharjo, Ahmad (42), mengatakan masyarakat telah bersepakat menutup akses jalan desa bagi kendaraan tambang. Menurutnya, pengalihan jalur ke kawasan hutan tidak serta-merta mengakhiri persoalan karena legalitas penggunaan kawasan hutan maupun perizinan kegiatan pertambangan masih perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
“Awalnya mereka mau lewat jalan permukiman, tapi kami demo dan kami tolak. Sekarang truk-truk itu sudah tidak lewat kampung lagi, tetapi dialihkan lewat lahan Perhutani. Yang kami minta sekarang adalah legalitas tambang dan penggunaan jalur hutannya diperiksa terlebih dahulu. Kalau memang belum memenuhi ketentuan, sebaiknya operasional dihentikan sementara,” ujarnya.
Legalitas Tambang dan Penggunaan Kawasan Hutan Dipertanyakan
Pengalihan jalur angkutan ke kawasan hutan menjadikan persoalan ini tidak lagi sebatas penolakan warga terhadap aktivitas truk tambang. Perkembangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian legalitas penggunaan kawasan hutan sebagai akses operasional pertambangan sekaligus kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, sanksi pidana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Di sisi lain, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan pada prinsipnya harus memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila penggunaan jalur memanfaatkan kawasan yang dikelola Perum Perhutani, diperlukan mekanisme persetujuan maupun kerja sama sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap persoalan ini dinilai tidak cukup hanya berfokus pada legalitas usaha pertambangan, tetapi juga perlu mencakup legalitas penggunaan kawasan hutan, pemenuhan dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lain yang berkaitan dengan operasional tambang.
Perhutani dan Polisi Pasang Papan Larangan
Upaya penertiban telah dilakukan oleh Perhutani bersama aparat kepolisian. Pada 30 Juni lalu, kedua instansi tersebut memasang papan peringatan di jalur kawasan hutan yang digunakan sebagai akses angkutan tambang.

Papan peringatan tersebut berisi larangan bagi truk pengangkut pasir kuarsa melintasi kawasan hutan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lapangan, armada truk pengangkut pasir kuarsa dilaporkan masih menggunakan jalur tersebut meski papan larangan telah dipasang.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut penegakan aturan terhadap aktivitas angkutan tambang di kawasan hutan. Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan penertiban serta memastikan seluruh aktivitas operasional telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perhutani Belum Beri Penjelasan, Pemerintah Didesak Bertindak
Hingga berita ini diterbitkan, Administratur Perhutani KPH Parengan belum memberikan tanggapan resmi mengenai status penggunaan kawasan hutan sebagai akses operasional tambang maupun tindak lanjut setelah pemasangan papan larangan di lokasi.
Media ini juga masih menunggu penjelasan dari pihak pengelola tambang serta instansi terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan kawasan hutan, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang, termasuk penggunaan kawasan hutan sebagai jalur angkutan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan, kehutanan, maupun lingkungan hidup, masyarakat mendesak agar operasional tambang dihentikan sementara dan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh : Redaksi




