Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Lahan Perhutani Diduga Jadi Jalur Angkutan Tambang Pasir Kuarsa, Legalitas Disorot

Liputan Investigasi

Tuban, Lingkaralam.com — Aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Wukiharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan menjadi sorotan. Selain itu, operasional tambang juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan akses yang melintasi lahan Perum Perhutani setelah jalur sebelumnya melalui jalan desa mendapat penolakan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pada awal operasionalnya armada pengangkut pasir kuarsa menggunakan jalan desa sebagai jalur angkutan material. Namun, tingginya intensitas lalu lintas truk bertonase besar memicu penolakan masyarakat karena dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Setelah mendapat penolakan tersebut, perusahaan diduga membuka atau memanfaatkan akses alternatif yang melintasi lahan milik Perum Perhutani sebagai jalur keluar masuk kendaraan pengangkut material. Perubahan jalur ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan kawasan hutan, termasuk apakah telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dan bentuk kerja sama sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan aktivitas angkutan tambang masih berdampak terhadap kondisi jalan. Selain itu, terdapat dugaan sebagian kendaraan mengangkut muatan melebihi ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL), meski hal tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Legalitas Penggunaan Lahan Perhutani Menjadi Perhatian

Penggunaan akses yang diduga melintasi lahan Perum Perhutani menjadi salah satu aspek yang perlu memperoleh kejelasan. Apabila jalur tersebut berada di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani, maka pemanfaatannya untuk kepentingan kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah sesuai kewenangannya.

Ketentuan teknis mengenai penggunaan kawasan hutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam regulasi tersebut, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan pada prinsipnya memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, apabila akses yang digunakan merupakan aset atau kawasan kerja yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani, pemanfaatannya pada prinsipnya juga harus didasarkan pada persetujuan atau perjanjian kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Perum Perhutani.

Dengan demikian, kejelasan mengenai status kawasan, dasar hukum penggunaan akses, serta dokumen perizinan menjadi penting untuk memastikan kegiatan operasional pertambangan telah memenuhi ketentuan administrasi, kehutanan, dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perum Perhutani KPH Parengan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini mengenai status lahan yang digunakan sebagai akses angkutan tambang, legalitas pemanfaatannya, serta bentuk persetujuan yang dimiliki pihak perusahaan.

Media ini juga masih menunggu penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan pertambangan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, kehutanan, maupun lingkungan hidup, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!