BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terindikasi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur dengan jumlah mencapai Rp 600 juta.
Pembangunan sarana pelayanan kesehatan masyarakat ini di bangun dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar dengan nilai kontrak pengikatan dengan pihak ketiga tercatat sebesar Rp 9,3 milar,. Proyek pengerjaan gedung puskesmas tersebut dimenangkan oleh rekanan kontraktor pelaksana, CV Berkah Mulia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, masih pasif saat media ini berupaya melakukan upaya konfirmasi guna mendapatkan kejelasan dan transparansi tindak lanjut atas kerugian negara tersebut.
Nilai temuan audit yang mencapai ratusan juta rupiah dari lembaga auditor negara ini menjadi bukti hukum sah adanya indikasi kuat potensi penyimpangan di dalam pelaksanaannya.
Temuan fantastis tersebut langsung bergeser pada wilayah pelaksanaan fisik bangunan utama Puskesmas Ngraho, di mana struktur atap teras bagian depan dilaporkan ambrol total hingga berantakan sebelum sempat diresmikan untuk melayani masyarakat.
Ambrolnya komponen teras ini mempertegas hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang logis, di mana pemotongan volume fisik dan kemerosotan mutu material yang diendus oleh auditor BPK menjadi pemicu utama rapuhnya struktur penahan beban bangunan medis senilai miliaran rupiah tersebut.
Kondisi ini memantik respons keras dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan transparansi anggaran di Bojonegoro. Mereka menilai kasus ini sebagai potret buruk tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang mengorbankan kepentingan vital masyarakat.
“Jika benar temuan BPK sebesar Rp 600 juta, itu bukan sekadar angka administratif, melainkan indikator kuat adanya kesengajaan mengurangi volume material. Apalagi sebelumnya juga terjadi robohnya atap fasilitas medis tersebut,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik asal Bojonegoro kota, Senin (29/6/2026).
Sisi lain yang dikritik tajam oleh publik adalah pergeseran fokus kerja instansi. Dinas Kesehatan sebenarnya berfungsi utama untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, bukan justru sibuk atau terfokus pada urusan pengerjaan proyek konstruksi.
“Akibat disorientasi fungsi ini, sistem pengawasan internal kedinasan menjadi kendor dan rawan dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang nakal,” imbuh ia.
Adanya selisih audit finansial dari BPK yang mencapai Rp 600 juta dari nilai kontrak Rp 9,3 miliar mencerminkan bahwa sekitar 6,45 persen dari total nilai kontrak tersebut tidak direalisasikan sesuai kesepakatan dokumen teknis baku. Akibatnya, pemotongan anggaran riil pada volume fisik material konstruksi ini berdampak langsung pada potensi hilangnya kekuatan jangka panjang pertahanan gedung utama puskesmas.
Kasus ini kian krusial mengingat lini masa pelaksanaan proyek kini telah memasuki akhir masa pemeliharaan. Berdasarkan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16/2018), masa pemeliharaan konstruksi permanen berlaku selama 6 bulan (180 hari kalender) sejak serah terima pertama pekerjaan dilakukan di akhir tahun anggaran lalu.
Memasuki fase akhir ini, Dinas Kesehatan Bojonegoro menghadapi ujian penegakan regulasi yang ketat. Merujuk pada aturan tata kelola keuangan negara, temuan BPK senilai Rp 600 juta tersebut wajib dituntaskan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan batas waktu maksimal 60 hari kalender.
Secara regulasi, Dinas Kesehatan dilarang keras menandatangani dokumen serah terima akhir atau mencairkan sisa anggaran termin yang ditahan sebelum kontraktor memenuhi dua kewajiban mutlak, yakni menyetorkan kembali uang Rp 600 juta ke Kas Daerah, serta membangun ulang struktur atap yang roboh secara sempurna.
Permasalahan ini tentunya juva mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan berlapis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tim pengawas teknis internal Dinkes Bojonegoro saat masa konstruksi berjalan.
Publik mempertanyakan bagaimana pengurangan volume material senilai ratusan juta rupiah tersebut bisa lolos dari pengawasan harian, padahal negara telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp 100 juta untuk paket pengawasan teknis proyek ini.
Sikap pasif dari otoritas tertinggi dinas kesehatan daerah ini juga memicu spekulasi adanya pembiaran administratif yang berpotensi menyeret kasus keluar dari ranah perdata menuju penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Aparat Penegak Hukum (APH), jika batas waktu TGR dilewati tanpa penyelesaian dari pihak ketiga.
Dampak langsung dari lemahnya pengawasan dan tertutupnya birokrasi ini harus ditanggung oleh masyarakat Kecamatan Ngraho selaku penerima manfaat utama. Hak warga untuk mendapatkan akses pelayanan medis di fasilitas yang layak dan aman terpaksa tertunda tanpa batas waktu yang jelas, lantaran perbaikan fisik dan penyelesaian sangkutan regulasi keuangan negara masih terkatung-katung.
Hingga berita ini dipublikasikan, saluran komunikasi dan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, maupun jajaran direksi CV Berkah Mulia selaku kontraktor pelaksana, tetap dibuka seluas-luasnya demi menegakkan integritas informasi dan pemenuhan keadilan informasi bagi masyarakat publik.
Oleh : M. Zainuddin




