Rabu, April 22, 2026
spot_img

Pinjaman Rp50 Juta, Aset Rp360 Juta Hilang: Prosedur Dipertanyakan (Jilid 2)

Tuban, Lingkaralam.com — Kasus lelang tanah milik nasabah pembiayaan mikro di Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ,kian menuai sorotan. Selain persoalan kredit macet, muncul dugaan kuat bahwa proses eksekusi jaminan dilakukan tanpa tahapan peringatan dan pemberitahuan kepada debitur.

Nasabah Yatini, warga Desa Klumpit, menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan lelang dari pihak PNM ULaMM Bojonegoro Kota.

“Saya tidak pernah menerima SP1, SP2, atau SP3. Pemberitahuan lelang juga tidak pernah ada. Tiba-tiba tanah saya sudah dilelang,” kata Yatini, Rabu (22/4/2026).

Kronologi: Angsur, Macet, Tanpa Proses Jelas

Berdasarkan keterangan nasabah, pinjaman sebesar Rp50 juta dilakukan pada tahun 2012 dengan tenor tiga tahun dan angsuran sekitar Rp2,245 juta per bulan.

Yatini mengaku sempat membayar selama enam bulan, kemudian mengalami kesulitan dan menunggak. Namun selama masa tunggakan tersebut, ia menegaskan tidak pernah menerima tahapan peringatan sebagaimana lazim dalam praktik pembiayaan.

“Saya memang sempat macet, tapi tidak pernah diberi peringatan. Saya juga tidak tahu kapan tanah itu dilelang,” katanya.

Upaya Komunikasi Tidak Berjalan

Menurut Yatini, ia sempat berusaha melakukan koordinasi dengan pihak pembiayaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.

“Saya ingin menyelesaikan, tapi tidak ada tanggapan dari pihak bank,” ujarnya.

Nilai Aset Jauh di Atas Pinjaman

Dokumen SPPT PBB menunjukkan bahwa tanah yang dijadikan agunan memiliki:

  • Luas: ± 10.000 m² (1 hektar)
  • NJOP: ± Rp360 juta

Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman Rp50 juta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dalam eksekusi jaminan.

Indikasi Cacat Prosedur

Dalam praktik hukum, eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan tanpa tahapan yang jelas. Mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hal Tanggungan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

proses lelang harus didahului oleh :

  • penetapan wanprestasi
  • surat peringatan kepada debitur
  • pemberitahuan rencana lelang
  • pengumuman kepada publik

Ketiadaan SP1–SP3 dan pemberitahuan lelang, sebagaimana diakui nasabah, menjadi indikasi kuat adanya persoalan dalam prosedur.

Pertanyaan Besar: Proses atau Pembiaran?

Selain prosedur, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendasar:

  • apakah nasabah benar-benar tidak diberi ruang penyelesaian
  • bagaimana mekanisme internal penagihan dijalankan
  • siapa pihak yang membeli objek lelang dan dengan nilai berapa

Tanpa transparansi, publik sulit menilai apakah proses berjalan sesuai ketentuan atau sebaliknya.

Potensi Sengketa Hukum

Secara hukum, kondisi ini membuka peluang:

  • gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
  • permohonan pembatalan lelang
  • tuntutan transparansi hasil lelang

Dalam praktik peradilan, lelang dapat dibatalkan jika terbukti tidak memenuhi prosedur atau merugikan debitur.

Sorotan terhadap Lembaga Pembiayaan

Kasus ini menempatkan PNM ULaMM Bojonegoro Kota dalam sorotan. Sebagai lembaga pembiayaan mikro, prinsip transparansi dan perlindungan nasabah menjadi hal mendasar yang tidak dapat diabaikan.

Penutup

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan kredit tidak hanya berhenti pada kemampuan membayar, tetapi juga pada bagaimana proses penyelesaiannya dijalankan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan aset tanpa proses yang jelas,” tutup Yatini dengan mata berkaca-kaca.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!