Lamongan, Lingkaralam.com – Pungli atau yang biasa di akronimkan dengan pungutan liar adalah definisi dari segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Kebanyakan pungli terjadi disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dari sebuah jabatan.
Pungli merupakan sebuah gejala sosial yang marak terjadi di masyarakat. Pungli terkesan begitu mengakar kuat karena salah satunya dipengaruhi dorongan dari penyalahgunaan sistem.
Pungli yang saat ini terkesan masif terjadi dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang bersifat terikat dan memaksa. Beragam argumen tidak masuk akal menjadi alibi lembaga Pemerintah, untuk melegalisasi dasar hukum pungli berkedok biaya tambahan program PTSL.
Indikator paling mudah melihat halal dan haramnya pungli berkedok biaya tambahan program PTSL adalah dengan tidak adanya kwitansi atau tanda terima pembayaran. Lalu apakah bijak jika lembaga pemerintah desa yang dikelola oleh orang yang katanya tau hukum berpendidikan dengan tugas utama berlandasan aturan dan perundangan.
Pemerintah desa menjadi tauladan bagi masyarakat seolah menjadikan hal yang jelas dilarang menjadi syubhat (sesuatu yang meragukan, samar atau belum jelas status hukumnya) atau bahkan menjadikannya hal yang halalan thoyyiban yang berarti sesuatu yang halal juga baik… Naudzubillah tsumma Naudzubillah.
Data yang dihimpun media. Biaya program PTSL di Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, dengan dalih biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu, namun tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang sudah ditetapkan untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 150.000. Sementara biaya paling tinggi di wilayah Papua Rp 450.000. Sejatinya termasuk dalam kategori pungli.
“Kami sebagai masyarakat, sudah selayaknya dapat membedakan apa saja yang termasuk pungutan dan apa saja hal yang termasuk kesepakatan.
Meskipun istilah yang digunakan adalah kesepakatan, namun jika dalam biaya tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktunya bersifat wajib dan mengikat bagi para pemohon program PTSL.
Sementara Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, beserta Camat Ngimbang Bambang, Bambang Purnomo. Masif tidak memberi komentar ketika media berupaya untuk konfirmasi melalui sms WhatsApp.
- Hingga kini, pungli pendidikan berkedok biaya tambahan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) masih menjadi peringkat pertama terbanyak soal aduan masyarakat ihwal permasalahan sosial yang diterima media ini.