Rabu, November 27, 2024
spot_img

Implementasi Proyek Pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik di Desa Wukiharjo Tuban Disinyalir Tidak Sesuai Spesifikasi 

Tuban, Lingkaralam.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, seperti dalam pembiayaan kesehatan. Salah satu bentuk pemanfaatan. DBHCHT merupakan bantuan yang diberikan secara terus-menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.

DBHCHT dana yang berasal dari cukai tembakau yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai atau tembakau. DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan untuk mewujudkan keseimbangan dan keadilan dalam pengelolaan APBN.

Di Tahun 2024 ini Pemkab Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mengalokasikan proyek pembangunan unit pengolah pupuk organik diantaranya di Desa Wukiharjo dan Desa Pacing Kecamatan Parengan, program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Proyek ini mempunyai pagu Rp. 216.268.000,00.

Sementara kontraktor pelaksana adalah CV. Nadiva Terang Gemilang Dusun Kuwu RT 005 RW. 004 Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Nilai ini sebesar Rp. 215.761.979. Hanya turun Rp 506.021. dari nilai pagu sebesar Rp. 216.268.000. Secara prosentase penawaran dari pemenangnya proyek ini hanya turun di bawah 0,5% dari nilai pagu.

Realisasi pembangunan unit pengolah pupuk organik di Desa Wukirharjo dan Desa Pacing tidak sesuai spesifikasi. Ihwal pembesian sloof yang mempunyai jarak antara bege 25 cm, dari sebenarnya 15 cm. Hal ini karena perencanaan tulangan geser harus direncanakan sedemikian rupa sehingga memenuhi ketentuan teknis dan kuat dan mampu untuk memikul beban geser.

Ketidaksesuan realisasi dalam pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan pastinya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan volume besi sebagaimana Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu, spesifikasi kualitas matrial jenis pasir puk atau lembut, baik untuk pondasi maupun pengulangan batu dinding disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.

Media ini berencana akan konfirmasi ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaannya.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!