TUBAN, Lingkaralam.com — Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas UPT SD Negeri Pekuwon Rengel, Kabupaten Tuban, dengan pagu anggaran Rp367 juta. Sorotan diarahkan pada dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses penetapan penyedia, serta kesesuaian nilai pengadaan dengan volume dan mutu pekerjaan fisik.
Berdasarkan data pengadaan yang menjadi dasar pemberitaan, CV Subur Jaya tercatat sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp363.331.625,66. Setelah negosiasi, nilai tersebut menjadi Rp360.194.099,66.
Dibandingkan dengan pagu anggaran Rp367 juta, hasil negosiasi itu lebih rendah Rp6.805.900,34 atau sekitar 1,85 persen.
Angka tersebut menjadi pintu masuk penelusuran, bukan kesimpulan adanya penyimpangan. Persoalan yang perlu diuji adalah apakah nilai pengadaan disusun berdasarkan perhitungan teknis yang memadai dan apakah hasil pekerjaan di lapangan sebanding dengan anggaran yang dibelanjakan.
HPS Rp367 Juta Perlu Diuji dengan Rincian Pekerjaan
Dalam data paket pengadaan, pagu anggaran dan HPS sama-sama tercatat sebesar Rp367 juta. Sementara itu, nilai setelah negosiasi berada pada angka Rp360,19 juta.
Untuk menilai kewajaran nilai tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penyusunan HPS, Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisis harga satuan, volume pekerjaan, serta spesifikasi material yang dipersyaratkan.
Dokumen itu menjadi dasar untuk menguji apakah komponen biaya telah disusun sesuai kebutuhan teknis dan kondisi bangunan yang direhabilitasi.
Penurunan nilai sebesar 1,85 persen tidak serta-merta menunjukkan harga terlalu tinggi ataupun terlalu rendah. Penilaian harus bertumpu pada rincian pekerjaan, dasar perhitungan biaya, serta pembanding harga yang relevan.
Proses Penetapan CV Subur Jaya Perlu Dibuka
Aspek berikutnya adalah proses pemilihan CV Subur Jaya sebagai penyedia pekerjaan.
Dokumen yang perlu ditelusuri meliputi persyaratan kualifikasi, jumlah peserta yang memasukkan penawaran, hasil evaluasi administrasi dan teknis, evaluasi harga, hingga berita acara negosiasi.
Keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa penetapan penyedia didasarkan pada prosedur dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa dokumen pendukung, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa proses pengadaan bermasalah. Namun, penggunaan anggaran publik menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Kontrak dan Kondisi Fisik Menjadi Titik Kritis
Penelusuran tidak cukup berhenti pada angka yang tercantum dalam sistem pengadaan. Pengujian paling menentukan berada pada kesesuaian antara dokumen kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan.
Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah spesifikasi material dan kualitas pengerjaan memenuhi persyaratan teknis? Apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan kontrak, dokumentasi kondisi bangunan sebelum dan sesudah rehabilitasi, pengukuran volume fisik, laporan pengawasan, serta berita acara serah terima pekerjaan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi fisik, selisihnya perlu diukur, didokumentasikan, dan dikonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab. Perbedaan nilai antara pagu dan hasil negosiasi tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
Dinas Pendidikan dan Penyedia Perlu Memberikan Penjelasan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban perlu dimintai keterangan mengenai dasar penyusunan HPS, rincian pekerjaan, mekanisme pengawasan teknis, serta pemeriksaan hasil rehabilitasi.
CV Subur Jaya juga perlu diberi kesempatan menjelaskan pelaksanaan pekerjaan, pemenuhan spesifikasi, dan kesesuaian realisasi dengan kewajiban dalam kontrak.
Keterangan dari pihak UPT SD Negeri Pekuwon Rengel juga relevan untuk mengetahui kondisi bangunan setelah rehabilitasi dan manfaat pekerjaan bagi kegiatan belajar mengajar.
Konfirmasi tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada data administratif, tetapi juga mempertimbangkan dokumen pelaksanaan dan keterangan pihak-pihak terkait.
Investigasi Berlanjut pada Dokumen dan Bukti Lapangan
Lingkaralam.com menempatkan pagu Rp367 juta, HPS Rp367 juta, nilai penawaran Rp363,33 juta, dan hasil negosiasi Rp360,19 juta sebagai dasar awal penelusuran.
Fokus selanjutnya adalah menguji dokumen pengadaan, kontrak, dan realisasi fisik pekerjaan. Hingga dokumen pendukung serta hasil pemeriksaan lapangan diperoleh, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, ketidakwajaran harga, ataupun kerugian negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, CV Subur Jaya, pihak UPT SD Negeri Pekuwon Rengel, serta pihak terkait lainnya.
Pertanggungjawaban anggaran pendidikan tidak cukup dinilai dari besarnya pagu maupun persentase penurunan penawaran. Hal yang harus dipastikan adalah apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Tim Investigasi lingkaralam




