TUBAN, Lingkaralam.com — Dua paket pengadaan kegiatan operasional Pertamina EP Sukowati Field tahun 2025 menjadi perhatian. Kedua paket tersebut mencantumkan nominal sebesar Rp49,81 miliar, tetapi status nilai kontrak final dan realisasi pembayarannya belum terverifikasi.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun awak media, paket pertama berkaitan dengan penyewaan alat berat untuk menunjang operasi produksi Sukowati Field senilai Rp40.749.000.000. Sementara itu, paket kedua berupa jasa general cleaning dan housekeeping dengan nominal Rp9.061.529.446.
Jika dijumlahkan, kedua angka tersebut mencapai Rp49.810.529.446.
Namun, angka dalam dokumen tersebut belum cukup untuk memastikan apakah nominal yang tercantum merupakan anggaran, perkiraan biaya, nilai paket pengadaan, atau nilai kontrak yang telah disepakati. Kepastian mengenai realisasi pembayaran juga membutuhkan dokumen pendukung.
Dua Paket Pengadaan Jadi Fokus Penelusuran
Berikut rincian paket yang menjadi objek penelusuran:
- Kode A043-25-A-110058: Penyewaan alat berat untuk menunjang operasi produksi Sukowati Field, nominal Rp40.749.000.000.
- Kode A043-25-A-110075: Jasa general cleaning dan housekeeping Sukowati Field, nominal Rp9.061.529.446.
Hingga penelusuran ini disusun, identitas penyedia, nilai kontrak final, masa pelaksanaan, dan realisasi pembayaran kedua paket tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen resmi.
Perbedaan status angka menjadi hal penting dalam membaca pengadaan. Nilai anggaran, penawaran penyedia, nilai kontrak, dan pembayaran merupakan kategori berbeda yang tidak dapat disamakan begitu saja.
Keterkaitan dengan Pad A Rahayu Perlu Dipastikan
Penelusuran juga diarahkan pada kegiatan operasional Pertamina EP di Pad A Rahayu, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Hal yang perlu dipastikan ialah apakah kedua paket pengadaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di lokasi itu, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.
Pencantuman nama Sukowati Field tidak otomatis membuktikan bahwa pekerjaan dilaksanakan seluruhnya di Pad A Rahayu. Kepastian tersebut perlu diuji melalui kontrak, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, surat penugasan, dan berita acara pelaksanaan.
Langkah ini diperlukan agar informasi mengenai pengadaan untuk wilayah operasi tidak keliru disimpulkan sebagai proyek khusus di satu lokasi.
Pengadaan Bahan Kimia SRU Ditelusuri Terpisah
Selain dua paket tersebut, penelusuran dokumen turut mencakup pengadaan Chelating Agent untuk Sulfur Recovery Unit (SRU) dengan kode A043-25-A-110076.
Paket tersebut perlu ditelaah secara terpisah. Pengadaan bahan kimia untuk fasilitas SRU tidak dengan sendirinya membuktikan nilai kontrak pengelolaan, pengangkutan, ataupun penjualan sulfur.
Untuk memastikan hubungan antar kegiatan, diperlukan dokumen mengenai nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, serah terima barang atau jasa, serta bukti pembayaran yang relevan.
Surat SKK Migas Bukan Bukti Nilai Kontrak
Dokumen lain yang menjadi bahan telaah adalah surat persetujuan Procurement List 2025 dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), tertanggal 16 Januari 2025.
Surat tersebut merujuk pada ketentuan PTK 007 Buku Kedua Revisi 05 Tahun 2023 dan memuat sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan pengadaan, kesesuaian realisasi kontrak dengan rencana kerja, serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meski demikian, surat persetujuan daftar pengadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa kedua paket yang ditelusuri telah tercakup di dalamnya ataupun telah dikontrakkan dengan nominal yang disebutkan.
Keterkaitan surat dengan masing-masing paket perlu dipastikan melalui lampiran daftar pengadaan dan dokumen resmi lainnya.
Pertamina EP Perlu Memberikan Klarifikasi
Untuk memastikan informasi tersebut, Pertamina EP perlu dimintai penjelasan mengenai nilai anggaran, hasil proses pengadaan, identitas penyedia, nilai kontrak final, lokasi pelaksanaan, serta realisasi pembayaran kedua paket.
Dokumen yang relevan untuk diperiksa meliputi hasil evaluasi pengadaan, surat penunjukan penyedia, kontrak dan adendum apabila ada, berita acara pemeriksaan atau serah terima pekerjaan, serta dokumen pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi diperlukan untuk menguji kesesuaian antara kebutuhan operasional, nilai pengadaan, pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, dan pembayaran yang dilakukan.
Angka puluhan miliar rupiah bukanlah kesimpulan, melainkan titik awal penelusuran. Tanpa dukungan dokumen resmi, nominal Rp49,81 miliar belum dapat dinyatakan sebagai nilai kontrak final maupun realisasi pembayaran.
Penelusuran ini masih memerlukan konfirmasi pihak terkait. Lingkaralam.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pertamina EP maupun SKK Migas demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
Tim Investigasi Lingkaralam
