Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik di Desa Klumpit Tuban, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Tuban, Lingkaralam.com – Mutu dan kualitas pada pondasi proyek pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik di Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban tampak tidak sesuai dengan spesifikasi. Banyak ditemukan pada kontuksi pondasi.

Kurangnya optimalisasi fungsi kontrol pengawasan, baik konsultan pengawas maupun leading sector diduga menjadi penyebab utama permasalahan spesifikasi. Ditambah kurangnya kesadaran pelaksana proyek dalam mengimplementasikan amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Selain itu, dalam pantauan media lingkaralam.com, dibagian pondasi juga banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dengan permukaan nampak bagus, namun di bagian sisi tengah hanya batu disusun rapi, secara kasat mata diduga ada kesengajaan dari pihak pelaksana supaya mendapat keuntungan yang lebih banyak lagi.

Jika permasalahan ini dibiarkan, selain kurang berfungsinya aspek pengawasan, akan berdampak pula terhadap potensi permasalahan di kemudian hari karena berpotensi menyebabkan kualitas dan mutu, seiring waktu akan tereduksi kualitasnya, tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas maupun kuantitas seperti potensi keropos dan sejenisnya.

Tentunya permasalahan kualitas dan mutu bangunan dalam pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik di Desa Klumpit Kecamatan Soko harus segera mendapatkan perhatian serius dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tuban.

Hal ini mengingat potensi adanya kerugian negara jika mutu dan kualitas tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana peraturan pemerintah. Tentunya masyarakat sebagai penerima manfaat dari proyek ini juga dirugikan.

Dalam realisasi pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik. yang bersumber anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus berjalan efektif dan efisien dengan mengimplikasikan prinsip-prinsip Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Sehingga hasil dari pelaksanaan PBJ dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat secara langsung.

Kontraktor pelaksana adalah Cv Dika Mandiri beralamat jalan merik no 413 Sidorejo Tuban, dengan nilai kontrak Rp. 224.530.763,02, untuk dua lokasi pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik diantaranya di Desa Klumpit Kecamatan Soko dan Desa Rayung Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.(Bersambung).

lOeh M. Zainuddin.

 

 

 

 

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!