Senin, Oktober 19, 2026
BerandaLingkaralamBojonegoro-JatimMenjelang Akhir Masa Pemeliharaan, Bagaimana Nasib Proyek Tebing Rp39,6 Miliar di Bojonegoro?...

Menjelang Akhir Masa Pemeliharaan, Bagaimana Nasib Proyek Tebing Rp39,6 Miliar di Bojonegoro? (Jilid 3) 

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Masa pemeliharaan proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, disebut akan berakhir pada akhir November 2026. Menjelang tenggat tersebut, perkembangan perbaikan kerusakan dan status serah terima pekerjaan senilai sekitar Rp39,6 miliar itu perlu diperjelas.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 tersebut dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai. Sejak awal 2025, proyek ini menjadi perhatian setelah bagian struktur pelindung tebing dilaporkan mengalami kerusakan. Pada Januari 2026, kerusakan susulan sepanjang sekitar 40 meter kembali diberitakan.

Rangkaian kejadian tersebut membuat perkembangan penanganan kerusakan menjadi penting, terutama menjelang berakhirnya masa pemeliharaan. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini bangunan, progres perbaikan, serta tahapan penyelesaian kontrak.

Kerusakan Berulang dan Pemeriksaan Lapangan

Kerusakan pertama yang mencuat pada awal 2025 mendapat perhatian sejumlah pihak. Pada Februari tahun itu, Polda Jawa Timur diberitakan meninjau lokasi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Pada periode yang sama, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilaporkan melakukan pemeriksaan lapangan bersama sejumlah pihak terkait.

Kunjungan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran persoalan proyek. Namun, hasilnya perlu dikonfirmasi langsung kepada lembaga masing-masing. Pemeriksaan lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun kerugian negara.

Pada Februari 2025, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo juga diberitakan menyatakan bahwa rekomendasi teknis untuk pekerjaan tersebut belum diterbitkan saat itu. Perkembangan setelah pernyataan tersebut perlu dipastikan untuk mengetahui apakah rekomendasi teknis telah diterbitkan dan bagaimana pemenuhannya.

Kerusakan susulan yang diberitakan pada Januari 2026 menambah pentingnya evaluasi terhadap kondisi struktur dan hasil penanganan sebelumnya. Meski demikian, penyebab kerusakan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik di lapangan.

Perbaikan Menjelang Akhir November

Informasi yang diperoleh menyebutkan masa pemeliharaan proyek diperpanjang selama 300 hari kalender. Kontraktor disebut berkewajiban memperbaiki bagian yang rusak dengan biaya sendiri, dengan target penyelesaian pada akhir November 2026.

Ketentuan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen kontrak, surat perpanjangan masa pemeliharaan, dan laporan pelaksanaan perbaikan.

Pertanyaan mendasarnya, bagaimana kondisi terakhir bangunan dan apakah seluruh bagian yang rusak telah ditangani? Selain itu, apakah hasil perbaikan sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar berakhirnya masa pemeliharaan tidak semata-mata dipahami sebagai berakhirnya jangka waktu administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pekerjaan sesuai kontrak.

Status PHO dan FHO Perlu Diperjelas

Selain progres perbaikan, status serah terima pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.

Kapan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) dilakukan? Apakah kerusakan terjadi sebelum atau sesudah tahap tersebut? Bagaimana pelaksanaan masa pemeliharaan setelah kerusakan ditemukan, dan apakah serah terima akhir atau Final Hand Over (FHO) telah dilaksanakan?

Keterangan tersebut diperlukan untuk memahami tahapan administrasi proyek sekaligus memastikan kewajiban para pihak selama masa pemeliharaan telah dipenuhi sesuai kontrak.

Status PHO dan FHO juga perlu dibaca bersama dokumen perbaikan dan hasil pemeriksaan teknis. Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai penyelesaian pekerjaan, bukan hanya informasi tentang target waktu perbaikan.

Evaluasi Teknis dan Hasil Pemeriksaan

Dari sisi teknis, evaluasi dapat mencakup kondisi struktur Corrugated Concrete Sheet Pile (CCSP), panjang dan kedalaman penanaman tiang, mutu material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan desain.

Dokumen perencanaan, gambar terbangun (as-built drawing), catatan pemancangan, dan hasil pemeriksaan teknis diperlukan untuk menilai kondisi struktur serta menentukan langkah penanganan yang tepat.

Faktor kondisi tanah, perubahan muka air, dan arus sungai juga perlu dipertimbangkan dalam evaluasi. Karena itu, penjelasan mengenai penyebab kerusakan sebaiknya didasarkan pada pemeriksaan teknis, bukan dugaan semata.

Di sisi lain, perkembangan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Polda Jawa Timur dan BPK perlu dikonfirmasi. Apabila telah ada hasil pemeriksaan, rekomendasi, atau tindak lanjut, informasi tersebut dapat melengkapi gambaran mengenai penanganan proyek. Hingga ada keterangan dan dokumen resmi, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kerugian negara.

Menunggu Penjelasan Dinas

Pada 19 Oktober 2026, konfirmasi telah dimintakan kepada Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Bojonegoro, Retno Wulandari, dan Danang Khurniawan. Hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan.

Penjelasan dari PT Indopenta Bumi Permai, BBWS Bengawan Solo, BPK, dan Polda Jawa Timur juga diperlukan untuk memperjelas perkembangan perbaikan, status serah terima, rekomendasi teknis, serta hasil pemeriksaan.

Menjelang berakhirnya masa pemeliharaan pada akhir November 2026, kepastian mengenai kondisi bangunan dan penyelesaian kewajiban kontrak menjadi hal utama. Pemerintah daerah perlu memastikan pekerjaan perbaikan ditangani sesuai ketentuan, sementara informasi mengenai hasil evaluasi dan tahapan serah terima disampaikan secara terbuka.

Dengan begitu, penyelesaian proyek tidak hanya tercermin dari berakhirnya masa pemeliharaan, tetapi juga dari kepastian bahwa bangunan berfungsi sesuai tujuan pembangunan dan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh : Tim Investigasi Lingkaralam.com 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Konten diproteksi!