Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Realisasi pembangunan Rehab Sedang Berat Ruang Kelas SDN Karangtinoto, Para Pekerja Abaikan K3

Tuban, Lingkaralam.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja, untuk mencegah serta mengurangi kecelakaan pada kegiatan proyek. Selain itu, UU ini juga mewajibkan para pekerja untuk mentaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Setiap pekerja yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK). Didalam Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Diantaranya realisasi pembangunan rehab sedang berat ruang Kelas SDN Karangtinoto I Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Sementara kontraktor pelaksana adalah CV. Madu Yasa beralamat Jalan. Patimura No. 65 – Kabupaten Tuban. Jawa Timur. Dengan nilai kontrak Rp. 250.000.000,00.

Selain para pekerja tidak mengunakan K3, dalam realisasi diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak kerja, kenapa tidak, papan informasi adalah syarat utama yang wajib dipasang sebelum di mulainya pekerjaan, namun hingga saat ini belum ada papan informasi yang terpasang.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik kepada pemohon.

Berikut beberapa hal yang diatur dalam UU KIP:

  • Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
  • Informasi publik yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    Ada informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang bersifat rahasia, membahayakan pertahanan dan keamanan, atau mengungkapkan rahasia pribadi.
  • Setiap pemohon informasi publik wajib mengajukan permohonan sesuai dengan format yang ditentukan dan dilengkapi data diri.
  • PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik maksimal 10 hari kerja.
  • Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja.
  • Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

UU KIP bertujuan untuk:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemantauan media lingkaralam.com Selasa (26/11/2024) siang, dalam penyusunan sebuah kerangka atap gedung atau bangunan para pekerja tanpa mengunakan, alat pelindung diri (APD), tentunya ini sangat membahayakan para pekerja.

Pembangunan rehab sedang berat ruang Kelas SDN Karangtinoto 1 Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Jawa Timur. Produk Dinas Pendidikan. Dalam dekat ini media lingkaralam.com akan konfirmasi ihwal APD dan KIP. (bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!