Selasa, Oktober 27, 2026
spot_img

Perizinan Tuban: Lambat di Sistem, Satpol PP Bergerak (Jilid 6)

TUBAN, Lingkaralam.com — Lambannya proses pelayanan perizinan melalui Sistem Informasi Keterangan Rencana Kota (SI KERETA) menjadi persoalan bagi pelaku usaha di Kabupaten Tuban. Ketika pemohon masih menunggu pemeriksaan dan penyelesaian dokumen, pelaku usaha mengaku harus berhadapan dengan Satpol PP. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang kepastian waktu pelayanan, koordinasi antarinstansi, serta komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mendukung iklim investasi.

“Prosesnya lama banget. Tapi di sisi lain, kami harus berhadapan dengan Satpol PP. Makanya, sebagai pelaku usaha, kami bingung dengan kondisi ini. Slogan Pemkab Tuban katanya proses perizinan cepat dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataannya prosesnya memang lama banget,” keluh seorang pelaku usaha lokal Tuban yang namanya enggan dipublikasilan, Senin (26/10/2026).

Keluhan tersebut menjadi catatan penting bagi layanan digital yang diluncurkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban pada 17 September 2026. SI KERETA diperkenalkan untuk memudahkan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), dengan slogan pelayanan “Cepat”, “Mudah”, dan “Akses 24 jam”.

Namun, kemudahan mengakses sistem belum tentu menjamin kecepatan penyelesaian permohonan. Bagi pemohon, ukuran pelayanan bukan semata-mata tersedianya aplikasi, melainkan juga kepastian kapan dokumen diperiksa, revisi ditindaklanjuti, dan proses administrasi diselesaikan.

Revisi Sederhana, Pemeriksaan Berlarut

Sebelumnya, seorang pemohon mengeluhkan permohonan yang belum selesai meskipun telah menunggu lebih dari satu bulan. Pemohon tersebut menilai revisi yang diminta hanya menyangkut perubahan kecil, tetapi pemeriksaan lanjutan tak kunjung dilakukan.

Keluhan serupa tercermin dalam komunikasi mengenai tindak lanjut dokumen yang telah diperbaiki. Seorang admin menyampaikan, “Biasae lak ada notif dari sistem sore malem langsung tak revisi tak upload ulang tpi dari pihak dinas luama gak diliat-liat”.

Menanggapi persoalan tersebut, DPUPR PRKP menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen dilakukan berdasarkan urutan antrean. Dokumen yang telah direvisi akan kembali masuk ke antrean untuk diperiksa pada tahap berikutnya.

“Terkait KRK kita merevisinya berdasarkan urutan, jika masih ada revisi atau perbaikan juga nantinya otomatis oleh sistem masuk di urutan selanjutnya, tidak nanti setelah kita revisi terus bisa kita langsung revisi kembali,” demikian penjelasan DPUPR PRKP.

Penjelasan itu menunjukkan bahwa mekanisme antrean menjadi bagian dari proses pelayanan. Namun, mekanisme tersebut belum menjawab persoalan mendasar: berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa permohonan awal maupun dokumen yang telah diperbaiki?

Jika dokumen revisi kembali masuk antrean, publik perlu mengetahui apakah terdapat standar waktu pemeriksaan, bagaimana pemohon memantau posisi permohonan, dan langkah apa yang disiapkan ketika pelayanan melewati batas waktu yang ditetapkan.

Tanpa kepastian tersebut, digitalisasi berisiko hanya memindahkan proses administrasi ke dalam sistem elektronik, tanpa memberikan kepastian waktu yang dibutuhkan pemohon.

Pelaku Usaha Meminta Evaluasi Bupati

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kenyamanan pengguna layanan. Bagi pelaku usaha, kepastian perizinan berkaitan dengan perencanaan kegiatan usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta keputusan untuk menanamkan modal.

Pelaku usaha lainnya meminta Pemerintah Kabupaten Tuban mengevaluasi proses pelayanan perizinan. Menurutnya, kualitas pelayanan juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mencapai target investasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Tuban, dalam hal ini Bupati Tuban, harus mengevaluasi proses perizinan karena ini juga kaitannya dengan PAD dan target investasi di Tuban. Karena kita juga berupaya kooperatif dengan regulasi dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan diimbangi pelayanan pemerintah yang terukur dan memberikan kepastian. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah kendala muncul pada pemeriksaan teknis, pengelolaan antrean, koordinasi antarinstansi, atau tahapan administrasi lainnya.

Target investasi tidak cukup hanya didorong melalui promosi dan kemudahan akses layanan digital. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses perizinan berjalan transparan, memiliki standar waktu yang jelas, serta menyediakan informasi yang dapat dipahami pemohon.

Ketika Proses Administrasi Bertemu Penegakan Aturan

Keluhan pelaku usaha yang harus berhadapan dengan Satpol PP ketika proses perizinan belum tuntas juga membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah. Persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai keterlambatan administrasi ataupun persoalan penegakan aturan secara terpisah.

Perlu ada kejelasan mengenai status permohonan, dasar tindakan penertiban, serta koordinasi antara perangkat daerah yang menangani perizinan dan instansi yang menjalankan penegakan peraturan daerah.

Di satu sisi, pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pelayanan berjalan sesuai standar dan pemohon memperoleh informasi yang jelas mengenai status dokumennya.

Karena itu, perlu ditelusuri apakah terdapat mekanisme koordinasi ketika suatu permohonan masih diproses, tetapi kegiatan usaha yang bersangkutan telah menjadi perhatian Satpol PP. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi kesenjangan informasi antarlembaga maupun ketidakpastian bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, konfirmasi kepada DPUPR PRKP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP diperlukan untuk menjelaskan pembagian kewenangan dan tahapan penanganan yang berlaku.

Slogan Cepat Harus Dibuktikan

Peluncuran SI KERETA pada 17 September 2026 membawa harapan agar pelayanan KRK lebih mudah diakses. Namun, keberhasilan layanan digital tidak cukup diukur dari tersedianya aplikasi atau kemudahan mengunggah dokumen.

Pemerintah Kabupaten Tuban perlu menjelaskan standar waktu pelayanan, mekanisme pemeriksaan ulang dokumen revisi, transparansi antrean, dan jalur pengaduan apabila proses melewati batas waktu. Evaluasi juga perlu mengidentifikasi hambatan yang terjadi serta memastikan koordinasi antarinstansi berjalan efektif.

Bupati Tuban sebagai kepala daerah memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan pelayanan publik mendukung kepastian berusaha dan pencapaian target pembangunan daerah. Sementara perangkat daerah terkait perlu menjelaskan kendala sesuai kewenangannya dan langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan.

Pada akhirnya, ukuran pelayanan perizinan bukan seberapa cepat sebuah aplikasi diluncurkan, melainkan seberapa pasti prosesnya dijalankan. Ketika pemerintah menjanjikan pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai waktu, prosedur, dan penyelesaian permohonan.

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!