Minggu, September 8, 2024
spot_img

Pelantikan Perangkat Desa Banjarjo Sudah Mencerminkan UU Desa? (2)

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih menunggu penjelasan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Kami sedang menunggu penjelasan jawaban surat kami ke Mendagri tanggal 7 Juni lalu, ” kata kata Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmudin kepada media ini, Senin (15/7/2024).

Pelantikan perangkat desa oleh pemdes Banjarjo telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2024 lalu. Namun hingga kini jawaban surat dari Kemendagri belum kunjung turun.

Ditanya terkait alasan pelantikan yang dilaksanakan sebelum surat dari Kemendagri turun, baik Machmudin maupun kades Banjarjo masih belum mau menjawab.

Begitu pula dengan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo, S.H., M.H juga tidak menjawab saat ditanya ihwal pelantikan perangkat Desa Banjarjo ini.

Diketahui, Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pasal 26 ayat (2) huruf b menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota.

Ditengarai, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala seksi pelayanan Pemerintah Desa Banjarjo belum mencerminkan kaidah UU 3/2024.

Oleh : M. Zainuddin.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!