Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Korelasi Pembangunan Tower Telekomunikasi Tanpa Izin dan Marwah Pemkab Tuban

Lingkaralam.con, Tuban – Penertiban tower telekomunikasi di Kabupaten Tuban masih menjadi fenomena yang absurd. Tower telekomunikasi bodong masih banyak di jumpai di Kabupaten Tuban.

Seperti halnya pembangunan tower telekomunikasi di Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Janji Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Tuban
Arif Handoyo beberapa waktu lalu yang akan menghentikan proses pembangunan tower hingga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih sebatas komentar dan belum ada tindak lanjut sebagaimana ketentuan peraturan.

“Peringatan dari pemerintah daerah sudah berkali-kali dilakukan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan (menara seluler) sebelum memiliki izin. Karena tidak diindahkan, maka kami memanggil pihak provider,” kata Arif Handoyo saat itu.

Begitupula Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Eko Danang Sudarwoko menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada provider, namun pihak provider tidak kooperatif atas pemanggilan Satpol PP.

“Hasil klarifikasi dengan penanggung jawab dari pihak provider masih menemui jalan buntu, sebab mereka tidak hadir memenuhi panggilan kami,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Tuban Bidang Pemerintahan dan Hukum, Mashadi mengingatkan pemerintah Kabupaten Tuban untuk menertibkan pembangunan menara komunikasi yang tidak mempunyai izin.

“Kalau ada pembangunan tower yang belum dilengkapi dokumen perizinan, Maka kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP maupun pihak-pihak yang mempunyai kewenangan proses pembangunan tower.

“Pembangunan tower harus dihentikan sampai dokumentasi perizinannya  dilengkapi. Semua harus mentaati prosedur dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Namun hingga berita ini ditulis, tepatnya 19 Desember 2023, proses pembangunan tower masih terus berlanjut seolah apatis terhadap teguran maupun upaya klarifikasi yang dilakukan Pemkab Tuban.

Kita patut menunggu sikap tegas Pemkab Tuban dalam dalam menjaga marwahnya berdasarkan asas ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan.

Tanggal 18 Desember 2023, media Lingkaralam.com berupaya untuk konfirmasi ulang ihwal kelanjutan dari penanganan pelaksanaan pembangunan tower di Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan. Upaya Konfirmasi dilakukan kepada Diskominfo, Satpol PP maupun DPRD Tuban, namun hingga kini belum ada jawaban.

Oleh : Moch. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!