Senin, Oktober 14, 2024
spot_img

Ihwal Pendirian Tower Ilegal, Pemerintah dan APH Diharapkan Turun Tangan

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Fenomena tower atau menara telekomunikasi yang tak berizin atau ilegal di Bojonegoro tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidaktertiban penataan daerah.

Di Bojonegoro, terdapat banyak menara telekomunikasi yang sudah dibangun tapi menafikan prosedur. Bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut salah seorang provider yang namanya enggan dipublikasikan, menyebutkan jika maraknya pendirian tower tanpa legalitas jelas ini tentunya akan merugikan pihaknya yang selama ini telah menempuh jalur prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita selama ini telah melalui semua prosedur dalam proses perizinan pendirian tower. Itu kita lakukan karena kita ingin mematuhi semua kebijakan maupun perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada provider lain yang nekat beroperasi meskipun belum memenuhi syarat perizinan, tentunya itu merugikan kami,” katanya.

“Kita berharap pemerintah dapat menertibkannya dan menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu ada sanksi atau tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sehingga ke depan akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan bukan manipulatif,” katanya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi berharap niat baik provider untuk kooperatif menyelesaikan proses perizinan.

“Seharusnya ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk segera diajukan perizinannya. Ini agar permasalahan tersebut tidak berlarut larut dan berpotensi  menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Faisol.

Dirinya juga berharap dukungan masyarakat maupun pemerintahan tingkat Kecamatan untuk kooperatif melaporkan ke Bupati Bojonegoro ihwal pendirian menara telekomunikasi yang sekiranya belum berizin.

“Kami juga butuh dukungan dari pihak kecamatan untuk melaporkan kepada bupati jika menemukan pendirian tower yang sekiranya belum memiliki izin. Ini penting, mengingat kita juga tidak tahu secara detail lokasinya di masing-masing kecamatan,” katanya, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, Pj Bupati Bojonegoro, Adrianto memperingatkan provider tower untuk mentaati semua ketentuan pendirian menara telekomunikasi, Jika melanggar aturan Pemkab Bojonegoro akan melakukan tindakan tegas.

“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Kalau memang didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak,” kata Adriyanto.

Oleh : Moch. Zainuddin.

Syarat dan Prosedur Ideal Ihwal Pendirian Tower, Ini Kata Sekdin DMPTSP Bojonegoro

Pj Bupati Bojonegoro Peringatkan Provider Tower Mematuhi Aturan

Banyak Menara Telekomunikasi di Bojonegoro Beroperasi Tanpa Izin, Salah Siapa ?

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!