Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Pj Bupati Bojonegoro Peringatkan Provider Tower Mematuhi Aturan

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto memperingatkan provider tower untuk mentaati semua ketentuan pendirian menara telekomunikasi, Jika melanggar aturan Pemkab Bojonegoro akan melakukan tindakan tegas.

“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Kalau memang didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak,” kata Adriyanto, Sabtu (28/10/2023).

Hal itu dikatakan Adriyanto, menjawab pertanyaan seputar adanya pendirian menara telekomunikasi yang belum kantongi izin.

Pemkab Bojonegoro juga telah mengeluarkan Perbup Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur terkait mekanisme pembangunan dan penataan menara telekomunikasi.

Seperti diketahui, pendirian menara telekomunikasi di Desa Prigi, Kecamatan Kanor belum mengantongi izin. Bukan hanya di Desa Prigi, pendirian tower di tempat lain di wilayah Bojonegoro diindikasi juga banyak yang belum mempunyai izin.

Satpol PP Bojonegoro juga telah melakukan tindakan peringatan kepada provider tower untuk menghentikan pembangunan menara telekomunikasi hingga batas yang ditentukan. Jika pihak provider tidak mengindahkan akan dilakukan penyegelan.

“Segala aktivitas pelaksanaan pekerjaan pembangunan menara harus dihentikan sampai izinnya selesai. Sementara ini masih kita berikan teguran. Namun jika tanggal 3 November belum juga menghentikan aktivitas proses pembangunan, kita akan melakukan tindakan tegas dengan menyegelnya,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiyakto

Sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro mengkonfirmasikan bahwa tower komunikasi di Desa Prigi, Kecamatan Kanor belum berizin. Begitupula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang menyebutkan, belum ada perizinan masuk terkait menara telekomunikasi di Desa Prigi.

Seperti diketahui, selama ini banyak pendirian menara telekomunikasi yang dibangun atau didirikan dulu baru diajukan izin. Padahal secara prosedur, harusnya dimohonkan dulu segala legalitas bangunannya baru dilakukan proses pembangunan.

Oleh : M. Zainuddin.

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!