Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Syarat dan Prosedur Ideal Ihwal Pendirian Tower, Ini Kata Sekdin DMPTSP Bojonegoro

Lingkaralam.com, Bojonegoro – Provider menara telekomunikasi wajib melengkapi syarat dokumen pendirian menara. Syarat dan prosedur pembangunan menara telekomunikasi menjadi prioritas dasar yang harus dipenuhi oleh para provider menara.

Fenomena yang terjadi ihwal pendirian menara telekomunikasi yang dibangun dulu baru diajukan izin, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bojonegoro. Secara prosedur legalitas bangunan harusnya dipenuhi dulu baru ke tahap proses pembangunan.

Di Bojonegoro, terdapat banyak menara telekomunikasi yang sudah dibangun, bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi, namun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengatakan, perizinan dilakukan karena pada prinsipnya bisa membahayakan dan berdampak. Maka pemerintah selaku regulator mengaturnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perizinan bangunan gedung, tower ataupun bangunan fisik lainnya

“Hal ini bisa kita lihat di Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut,” katanya, Rabu (8/11/2023)

“Nah, bagaimana apabila bangunan gedung tersebut ternyata tidak memiliki izin. Dalam ketentuan sanksinya diatur di Pasal 44 UU tersebut. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana, tapi semua itu kan membutuhkan proses hukum dalam penggunaan sanksinya berdasarkan bukti dan fakta,” lanjut Mantan Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro ini.

Dijelaskan Faisol Ahmadi, Idealnya, sesuai tujuan UU Bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimohonkan sebelum bangunan berdiri, hal ini selain lebih memberikan jaminan kepastian hukum juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dari tujuan atau fungsi bangunan itu sendiri.

“Artinya, PBG yang terbit sebelum bangunan berdiri merupakan legalitas yang menjadi pedoman bagi pemegang izin itu sendiri. Hal ini dalam upaya untuk membuat bangunan yang dia kehendaki sesuai PBG tadi,” katanya.

Sementara dari aspek pengawasannya sendiri, lanjutnya, pastinya bisa lebih mudah. Ketika PBG terbit dulu dan pemegang PBG selanjutnya membangun, dari dinas teknis tinggal melakukan pengawasan terhadap obyek tersebut, sesuai atau tidak bangunan yang dibuat dengan PBG yang dimiliki.” Nah inilah yang dinamakan kemudahan berusaha dengan titik berat pada pengawasan,” kata Faisol.

Sebelumnya, Pj Bupati Bojonegoro, Adrianto memperingatkan provider tower untuk mentaati semua ketentuan pendirian menara telekomunikasi, Jika melanggar aturan Pemkab Bojonegoro akan melakukan tindakan tegas.

“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Kalau memang didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak,” kata Adriyanto.

Oleh : Moch. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!