Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Tambang Galian Ilegal Yang Berwenang Adalah APH (Aparat Penegak Hukum)

TUBAN – Sebelumnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, yang membidangi Ekonomi dan Keuangan sudah pernah mengumpulkan para pelaku tambang galian C baik yang sudah berizin maupun tak berizi alias ilegal,di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (28/07/2023).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Hartomo sudah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai perizinan tambang dari Pusat dan didelegasikan ke Provinsi maka Pemkab tidak mempunyai kewenangan menindak lanjuti tambang ilegal tersebut, maka yang paling berwenang adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebetulnya Komisi lll DPRD Tuban, bersama Kabag Perekonomian dan Setda Tuban, mengundang seluruh para pelaku usaha tambang galian C ilegal maupun yang sudah mengantongi izin, meskipun yang hadir tidak 100 persen. dalam undangan tersebut menjelaskan pentingnya memiliki izin usaha pertambangan.”Tutur Hartomo kepada pewarta lingkaralam.com.

Komisi Ill tetap berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan pelaku usaha tambang agar melakukan kewajibanya dalam hal retribusi sesuai dengan regulasi yang ada dalam rangka pencapaian PAD (pendapatan asli daerah) bagi Pemkab.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, namun berbeda kebijakan KPK maupun daerah lain yang tegas dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal galian C yang tanpa mengantongi inzin terkesan bebas beroprasi di wilayah Kabupaten Tuban bagian barat tambang pasir silika kemudian bagian timur tambang batu kumbung dan selatan tambang galian C yang sebagian masih ilegal tanpa mengantongi izin.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, tambang tersebut dikelolan oleh warga setempat dan investor dari luar daerah.

Sepertinya APH di wilayah hukum Kabupaten Tuban masih masif dan belum melakukan tindakan apa pun terkait tambang galian C ilegal, Padahal jika di ketahui para penambang ilegal ini tidak menempuh perinzinan maka bisa langsung penindakan, karena sudah kewenangan aparat hukum dalam penindakan.

Aktifitas tambang ilegal ini tentunya membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu, lalu lalang kendaraan truk besar yang setiap hari melintas, selain jalan berdebu tentunya juga aspek keselamatan para pelajar saat mengaspal pulang pergi sekolah.

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!