Senin, Oktober 14, 2024
spot_img

Meskipun Termaktub dalam Undang-undang, Illegal Mining Masih Marak di Tuban

Oleh : Redaksi Lingkaralam.com.

Penegakan hukum pengelolaan tambang merupakan salah satu upaya
pengendalian dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam tanpa
menimbulkan eksternalitas negative (pencemaran lingkungan).

Terdapat Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan tambang Galian C. Namun sayangnya kesadaran hukum masyarakat khususnya pelaku usaha masih rendah dengan semakin banyaknya penambangan illegal dan pelanggaran aturan penambangan.

Ihwal permasalahan legalitas tambang galian C seolah juga belum menjadi atensi prioritas dari pemerintah. Padahal payung hukum aturan mengenai permasalahan tambang galian C telah terdapat dalam Undang-undang. Seperti diketahui bahwa Undang-undang merupakan norma hukum tertinggi….terkait hal ini, InsyaAllah semua pihak sudah faham.

Pemerintah sebenarnya juga telah mengatur kegiatan pertambangan yang ada di wilayahnya, bahwa setiap perusahaan harus mempunyai izin agar dapat dipantau dalam pelaksanaan kegiatan penambangannya.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun sangat disayangkan, masih ada saja pihak yang melanggar peraturan ini dengan melakukan kegiatan penambangan illegal. Penambangan ilegal yang terus
menerus apabila dibiarkan maka dapat dipastikan akan mencemari dan merusak ekosistem di sekitar wilayah penambangan.

Pemanfaatan bahan-bahan galian tambang berada di bawah penguasaan negara sehingga dapat lebih dikendalikan, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tentunya ini menjadi sebuah renungan bagi kita semua. Bagaimana peran aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-undang di dalam penerapan legalitas Galian C. Karena aturan ihwal permasalahan ini sudah termaktub di dalam Undang-undang. Eksplorasi sumber daya alam pun juga berpotensi menimbulkan dampak degradasi lingkungan.

Terkait masih maraknya penambangan ilegal Galian C, tentunya mencerminkan wajah penegakan hukum yang saat ini terjadi. Sungguh ironi karena Keseluruhan produk hukum di atas mengatur dengan seksama bagaimana persyaratan pelaku usaha,
prosedur dalam aktivitas tambang galian C sampai dengan sanksi yang dikenakan jika pelaku usaha melanggar aturan ini.
“Wallahualam Bissawab”.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!