Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Pemkab bojonegoro,selamatkan masyarakat yang terjebak pinjaman online

Bojonegoro/lingkaralam.com,Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberi pinjaman kepada masyarakat bojonegoro lewat program kartu Pedagang Produktif (KPP),

 

Pemkab bojonegoro berkomitmen,Agar warga tidak terjebak rinternir,pinjaman online dan bank plecit,akhirnya pemerintah daerah membuat Program pinjaman lunak. Melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP), jumlah pinjaman mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta tanpa bunga. Sehingga, penerima manfaat hanya wajib membayar

 

Sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah:

 

Orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

 

“Pemkab bojonegoro telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” jelasnya.

 

“Pemkab telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” jelasnya.

 

Berikut daftar pengelompokan pinjaman lunak Program Kartu Pedagang Produktif 2023 yaitu:Besaran Pinjaman Rp 0 sampai Rp 5 juta, bunga 3% disubsidi 3%,Besaran Pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, bunga 6% disubsidi 6%

 

Syarat mendapatkan pinjaman lunak adalah Warga Bojonegoro,Memiliki Kartu Pedagang Produktif,e-KTP,Kartu Keluarga,Proses Pengajuan KPP melalui Mall Pelayanan Publik dengan.

 

Mikro usaha harus menyerahkan persyaratan adalah,Mengisi formulir permohonan KPP,Fotokopi KK,Fotokopi e-KTP,Surat keterangan pedagang dari Desa/Kelurahan,Foto Pedagang dan Lokasi/Tempat Usaha. Jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek.Pedagang membawa semua persyaratan tersebut ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi.[]

 

M ZAINUDDIN

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!